Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Bongkar Borok Indra Kenz Soal Bagi-bagi Dolar: Diminta Lagi Duitnya

Nikita Mirzani bongkar borok Indra Kenz terkait dengan aksinya yang membagikan uang dolar.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Kolase Tribun Style/Instagram Indra Kenz
Ilustrasi Nikita Mirzani (kiri) dan Indra Kenz (kanan). Nikita Mirzani Bongkar Borok Indra Kenz Soal Bagi-bagi Dollar: Diminta Lagi Duitnya 

Satu di antaranya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Atas kasusnya, mantan tunangan Susyen Regina itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kini, Indra Kenz diketahui telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved