Berita Terkini Artis

Adam Deni Girang Dalam Penjara, Sebut Indra Kenz dan Doni Salmanan Teman

Pegiat media sosial Adam Deni mengaku senang berada dalam tahanan alias dalam penjara saat ini lantaran ada banyak teman baru.

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Noval Andriansyah
Kompas
Ilustrasi. Pegiat media sosial Adam Deni mengaku senang berada dalam tahanan alias dalam penjara saat ini lantaran ada banyak teman baru. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pegiat media sosial Adam Deni mengaku senang berada dalam tahanan alias dalam penjara saat ini lantaran ada banyak teman baru.

Diketahui, Adam Deni merupakan terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU) ITE karena mengunggah data pembelian sepeda Anggota DPR Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni.

Saat ini, ia merupakan tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Kondisi saya alhamdulilah sehat, saya senang berada di tahanan, teman-teman tahanan baik."

"Ada Edi Mulyadi, tambahan baru Indra Kenz, Bang Ferdinand Hutahaean, Doni Salmanan, ya kita berteman semua,” sebut Adam ditemui pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Baca juga: dr Tirta Kesal dengan Ucapan Adam Deni soal Tak Ada Damai Tanpa Syarat

Baca juga: Puput Tegas Mau Cerai dari Doddy Sudrajat, Aku Ingin Selamatkan Batin Anak

Adapun Edi Mulyadi dan Ferdinand Hutahaean terjerat kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Sedangkan Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan merupakan tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo dan Quotex.

Adam menyebut dirinya dalam kondisi sehat bahkan berat badannya bertambah.

“Berat badan saya naik 5 kilo sekarang, dan saya menganggap (perkara) ini sebagai teguran saya karena lupa dengan Allah."

"Saya jadi rajin salat lima waktu sekarang,” paparnya.

Di sisi lain Adam menilai ada sejumlah kejanggalan yang terjadi pada kasusnya.

Pertama, ia baru dilaporkan 27 Januari 2022, dan tanpa diperiksa sebagai saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Jessica Iskandar Hanya Diberi 2 Pilihan sebelum Ditinggal Pergi Vincent Verhaag

Baca juga: Anaknya Meninggal Dunia, Asmirandah Hanya Bisa Diam dan Menangis: Aku Gak Sanggup

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri pada 1 Januari 2022.

“Itu kalau kita durasikan, dengan waktu 5 hari, kasus ini jadi kasus ITE tercepat mungkin,” ucapnya.

Kedua, Adam menuturkan ia diminta menandatangani BAP dengan keterangan 50 pertanyaan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved