Lampung Barat

Bupati Lampung Barat Serahkan LKPD 2021 di Hadapan Kepala BPK RI Perwakilan Lampung

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lampung Barat Unaudited

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: soni
dokumentasi
Bupati Lampung Barat serahkan LKPD Lampung Barat Unaudited Tahun Anggaran 2021 kepada Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Lampung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (22/3/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lampung Barat Unaudited Tahun Anggaran 2021 kepada Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Lampung, Jalan Pangeran Emir M Noor Nomor 11 Sumur Putri Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung pada Selasa (22/3/2022).

Selain Kabupaten Lampung Barat, hadir pula Kabupaten Pringsewu yang diwakili Bupati Sujadi Saddat dan Kabupaten Pesisir Barat yang diwakili Wabup A Zulqoini Syarif.

Pada kesempatan itu, Parosil Mabsus menyatakan, Pemkab Lampung Barat telah melakukan penyerahan LKPD yang kelima kalinya di bawah kepemimpinannya bersama wakilnya Mad Hasnurin.

"Besar harapan saya, penyerahan LKPD tahun 2021 ini hasilnya tidak akan beda jauh dari hasil sebelumnya," harap Parosil.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Lampung Barat telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebanyak 11 kali secara berturut-turut. 

Maka dari itu, Parosil berharap, Kabupaten Lampung Barat dapat mempertahankan prestasi tersebut.

Parosil menuturkan, jika pihaknya sudah melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dengan sebaik-baiknya dalam penyusunan LKPD tersebut. 

Parosil pun meminta BPK Provinsi Lampung dapat memberikan saran dan masukan mengenai pelaporan LKPD tersebut.

"Kami berharap, tim BPK RI perwakilan Provinsi Lampung dapat memberikan catatan mengenai apa yang perlu diperbaiki dari hasil pemeriksaan LKPD di Lampung Barat guna perbaikan di masa mendatang," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama berharap, pihak Pemerintah Daerah dapat senantiasa mengklaim opini terbaik.

"Oleh karena itu, saya berharap kepada kepala daerah dapat menunjuk salah satu LO yang kompeten dalam mendampingi tim BPK melakukan pemeriksaan LO di daerah masing-masing," harap Andri.

Selanjutnya, Andri Yogama mengatakan, BPK merupakan organisasi profesi yang memiliki kode etik tertuang pada peraturan BPK RI Nomor 4 tahun 2018 tentang Auditor Mengikuti Norma-Norma yang Telah Ditetapkan dan Setiap Pemeriksa Dilarang Meminta, Menerima Uang, Barang ataupun Fasilitas Lainnya.

"Jadi, jika ada tawaran dari tim kami yang mengatakan bisa mempertahankan atau meningkatkan opini, tolong segera dilaporkan," pinta dia.

"Karena opini ini merupakan hasil kerja keras dari bapak ibu sekalian. Bukan dari orang lain atau pihak lain," sambungnya.

Terakhir, Andri Yogama mengajak para Kepala daerah untuk senantiasa menjaga kode etik dalam pelaporan LKPD.

"Mari sama-sama menjaga kode etik agar pelaksanaan dapat berjalan kondusif dan lancar, sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu," ajak dia.

Baca juga: Hadiri Pengajian, Bupati Lampung Barat Singgung Adminduk

( Tribunlampunge.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved