Berita Terkini Artis
Dinan Fajrina 4 Jam Jenguk Doni Salmanan, Rasa Kangennya Tak Terbendung
Seolah tak lagi bisa membendung rasa kangennya, Dinan Fajrina datangi Rutan Bareskrim Polri, untuk menjenguk sang suami, Doni Salmanan.
Ketiga pasal tersebut yaitu Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun rincian pasalnya yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selanjutnya, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dengan ditahannya Doni Salmanan membuat ia harus terpisah dengan orang kesayangan termasuk Dinan Fajrina, istri keduanya.
Dinas Fajrina pun mengunggah berbagai momen kebersamaan mereka lewat Insta Story sejak Rabu (16/3/2022).
Tak hanya itu, perempuan berhijab ini pun masih mengunggah beberapa foto dan video yang menunjukkan kemesraan mereka sebagai pasangan suami istri pada Kamis (17/3/2022).
"Hahaha kangen bocilnya aku (emoji menangis)," tulis akun @dinanfajrina dalam satu unggahan video Insta Story, Rabu (16/3/2022) lalu.
Perlu diketahui, video tersebut berisi ungkapan cinta dari Dinan Fajrina kepada afiliator Quotex itu.
"Sayang, I love you," ujar Dinan sembari memegang pipi Doni Salmanan.
Ucapan Dinan pun dibalas oleh Doni Salmanan dengan tampak masih memandang layar gawai pintarnya.
"Love you too," jawab Doni Salmanan dengan nada malas.
Usai mengulangi jawaban dengan suara yang sedikit lebih keras Doni pun mendapatkan kecupan mesra dari istrinya.
Tak hanya itu, Dinan juga memuji parasnya Doni Salmanan di salah satu foto pernikahan mereka yang digelar awal tahun lalu.
"Aduaduadu gantengnya ayang ako," tulis Dinan Fajrina.
Pada foto terakhir, perempuan berdarah Sunda ini pun menuliskan kalimat romantis dan dukungan kepada Doni Salmanan.