Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Usulkan 20 Warisan Tak Benda Kepada Kemendikbud Ristek

Disdikbud Provinsi Lampung mengusulkan 20 warisan tak benda kepada Kemendikbud Ristek pada tahun 2022.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kabid Kebudayaan Disdikbud Lampung Heni Astuti saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Selasa (22/3/2022).Disdikbud Provinsi Lampung mengusulkan 20 warisan tak benda kepada Kemendikbud Ristek pada tahun 2022. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengusulkan 20 warisan tak benda kepada Kemendikbud Ristek pada tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Kebudayaan Disdikbud Lampung Heni Astuti mewakili Kadisdikbud Sulpakar kepada Tribun Lampung, Selasa (22/3/2022) di ruang kerjanya.

Adapun usulan yang lolos verifikasi administrasi ada 20 warisan tak benda, dengan proses yang panjang dan tak mudah.

Ada tahapannya yang harus dilewati mulai dari administrasi hingga penetapannya. 

"Jadi dari berbagai daerah saya lupa 20 usulan itu dari daerah mana saja, tapi yang jelas seperti makanan, tarian, baju hingga ritus," kata Heni.

Jadi semua persyaratan sudah ditetapkan mulai dari kelengkapan nama video, benda, naskah akademik juga sudah dikirim ke Kemendikbud Ristek.

Lalu, tahap kedua kekurangan untuk melengkapi dan setelah dinyatakan cukup maka harus sidang usulan warisan tak benda ditingkat pusat.

Setelah ditetapkan warisan tak benda dari Kemendikbud Ristek maka nantinya Disdikbud di daerah yang akan melakukan upaya perlindungan dan pengawasannya.

Namun harus ada pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD) dahulu dari setiap daerahnya dan barulah adanya TACB (tim ahli cagar budaya) setiap daerah.

Dengan terbitnya UU tentang kebudayaan ada kekuatan hukum bahwa pemajuan kebudayaan itu menjadi salah satu indikator pembangunan daerah hingga nasional.

Baca juga: Polemik Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan dengan 3 Plt Ketua DPC Jadi Atensi DPP

Ada 15 kabupaten dan kota seluruhnya yang sudah memiliki PPKD tetapi masih ada 9 daerah yang belum ditetapkan dengan SK Bupati atau Walikota.

PPKD adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pemajuan kebudyaan beserta usulan penyelesaiannya.

Sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 45 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan PPKD.

Kebudayaan menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Provinsi Lampung, sebagaiman visi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yaitu Rakyat Lampung Berjaya (aman, berbudaya, maju, dan berdaya saing, sejahtera).

Dengan misi pertamanya menciptakan kehidupan yang religius (agamis), berbudaya, aman dan damai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved