Tanggamus

Satnarkoba Polres Tanggamus Menangkap 5 Pelaku Penyalaguna Narkoba, Ada 2 Orang Perempuan

Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap 5 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Dua diantaranya perempuan.

Editor: Dedi Sutomo
Dokumentasi
Ilustrasi - Barang bukti dari penangkapan NP alias Jack dalam kasus sabu di Kota Agung. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap 5 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Dua diantaranya perempuan.

Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, pada mukanya polisi menangkap seorang tersangka.

Tersangka yang diamankan berinisial NP alias Jack yang merupakan warga lingkungan Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung di rumahnya. 

Tersangka diamankan berdasarkan informsi masyarakat yang menyebutkan pelaku kerap menggunakan narkoba jenis sabu.

"Tersangka ditangkap dan ditemukan barang bukti dari tangannya," kata Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Baca juga: Pemkab Tanggamus Perboleh Salat Tarawih di Masjid dengan Tetap Menerapkan Prokes

Baca juga: Satnarkoba Polres Tanggamus Tangkap 5 Penyalahguna Narkoba, Ada 2 Perempuan

Kemudian, lanjut Deddy, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa alat isap sabu, kaca pirek, dua pipet, dua korek api gas, ponsel, bundel plastik klip, 12 plastik klip bekas kemasan sabu dan lima plastik klip kecil berisi sabu seberat 0.82 gram. 

"Barang bukti tersebut diamankan dalam penggeledahan di rumah tersangka," ujar Deddy. 

Berdasarkan keterangan tersangka, jika barang bukti tersebut dibeli dari seseorang.

Lantas dilakukan pengembangan dari keterangan tersangka itu. Hingga akhirnya bisa diketahui identitasnya dan dilakukan upaya penangkapan. 

Upaya itu pun berhasil, Satnarkoba Polres Tanggamus selanjutnya bisa menangkap penyedia sabu bagi Jack, sekaligus menangkap tersangka lainnya.

Keempat tersangka ditangkap di dua tempat berbeda yang masih di seputaran Kota Agung.

Mereka terdiri dua laki-laki dan dua perempuan berikut barang buktinya. 

Keempat tersangka yang ditangkap berinisial FR alias Fir (39), laki-laki, warga Pekon Maja, Kota Agung.

Baca juga: Pasca Pengapusan HET, Harga Minyak Goreng di Tanggamus Melejit Membuat Pedagang Menjerit

Baca juga: Polres Tanggamus Lampung Bagikan Minyak Goreng dan Beras di Vaksinasi Serentak se-Indonesia

Dia ditangkap saat bersama RO (25), perempuan, warga Pekon Sukamerindu, Kec. Talang Padang. 

Selanjutnya, dua tersangka lainnya yakni JA alias Jai (36) laki-laki, warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung dan PA (32) perempuan, warga Kelurahan Pasar Madang. 

"Keempat tersangka ditangkap di dua tempat berbeda di lingkungan Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung," ujar Deddy.

Penangkapan terhadap FR dan RO adalah berdasarkan hasil pengembangan tersangka NP alias Jack yang mengaku mendapatkan sabu dari FR. 

Saat penangkapan FR di salah satu rumah di lingkungan Way Taman,Pasar Madang, ternyata dia sedang bersama RO yang juga sedang konsumsi sabu. 

Barang bukti yang diamankan berupa kaca pirek, alat isap sabu, dua ponsel dan plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,11 gram. 

Selain mereka, Satnarkoba berhasil menangkap dua tersangka lain.

Hal itu hasil penyelidikan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Pasar Madang. 

Keduanya yakni JA alias Jai dan PA. Dari keduanya didapat barang bukti kaca pirek, dua pipet, enam plastik klip bekas kemasan sabu, ponsel dan dua plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,9 gram. 

"Penangkapan FR dan RO adalah hasil Pengembangan dari NP alias Jack. Lalu penangkapan JA alias Jai dan PA dari informasi masyarakat lainnnya," jelas Deddy. 

Ia mengaku, pihaknya masih mengembangkan asal barang dari penangkapan terhadap JA guna mengungkap jaringan mereka. 

"Untuk terkait jaringan atas mereka, terus kami lakukan pengembangan," Deddy. 

Saat ini keempat tersangka tersebut berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Terhadap keempat tersangka dijerat pasal 112, 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Deddy.

( Tribunlampung.co.id/ Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved