Tanggamus
Satnarkoba Polres Tanggamus Tangkap 5 Penyalahguna Narkoba, Ada 2 Perempuan
Satnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap lima penyalahguna narkotika jenis sabu di Kota Agung.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Satnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap lima penyalahguna narkotika jenis sabu di Kota Agung.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, dalam perkara ini mulanya ditangkap tersangka berinisial NP alias Jack, warga lingkungan Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung di rumahnya.
Tersangka ditangkap atas informasi warga bahwa NP alias Jack sering melakukan penyalahgunaan sabu.
Polisi pun melakukan penyelidikan hingga penangkapan.
"Tersangka ditangkap dan ditemukan barang bukti dari tangannya," kata Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa alat isap sabu, kaca pirek, dua pipet, dua korek api gas, ponsel, bundel plastik klip, 12 plastik klip bekas kemasan sabu dan lima plastik klip kecil berisi sabu seberat 0.82 gram.
"Barang bukti tersebut diamankan dalam penggeledahan di rumah tersangka," ujar Deddy.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, jika barang bukti tersebut dibeli dari seseorang.
Lantas dilakukan pengembangan dari keterangan tersangka itu.
Hingga akhirnya bisa diketahui identitasnya dan dilakukan upaya penangkapan.
Baca juga: Pasca Pengapusan HET, Harga Minyak Goreng di Tanggamus Melejit Membuat Pedagang Menjerit
Upaya itu pun berhasil, Satnarkoba Polres Tanggamus selanjutnya bisa menangkap penyedia sabu bagi Jack, sekaligus menangkap tersangka lainnya.
Keempat tersangka ditangkap di dua tempat berbeda yang masih di seputaran Kota Agung.
Mereka terdiri dua laki-laki dan dua perempuan berikut barang buktinya.
Keempat tersangka yang ditangkap berinisial FR alias Fir (39), laki-laki, warga Pekon Maja, Kota Agung.
Dia ditangkap saat bersama RO (25), perempuan, warga Pekon Sukamerindu, Kec. Talang Padang.