Tanggamus

Satnarkoba Polres Tanggamus Tangkap 5 Penyalahguna Narkoba, Ada 2 Perempuan

Satnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap lima penyalahguna narkotika jenis sabu di Kota Agung.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti dari penangkapan NP alias Jack dalam kasus sabu di Kota Agung. 

Selanjutnya, dua tersangka lainnya yakni JA alias Jai (36) laki-laki, warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung dan PA (32) perempuan, warga Kelurahan Pasar Madang. 

"Keempat tersangka ditangkap di dua tempat berbeda di lingkungan Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung," ujar Deddy.

Penangkapan terhadap FR dan RO adalah berdasarkan hasil pengembangan tersangka NP alias Jack yang mengaku mendapatkan sabu dari FR. 

Saat penangkapan FR di salah satu rumah di lingkungan Way Taman,Pasar Madang, ternyata dia sedang bersama RO yang juga sedang konsumsi sabu. 

Barang bukti yang diamankan berupa kaca pirek, alat isap sabu, dua ponsel dan plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,11 gram. 

Selain mereka, Satnarkoba berhasil menangkap dua tersangka lain.

Hal itu hasil penyelidikan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Pasar Madang. 

Keduanya yakni JA alias Jai dan PA. Dari keduanya didapat barang bukti kaca pirek, dua pipet, enam plastik klip bekas kemasan sabu, ponsel dan dua plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,9 gram. 

"Penangkapan FR dan RO adalah hasil Pengembangan dari NP alias Jack. Lalu penangkapan JA alias Jai dan PA dari informasi masyarakat lainnnya," jelas Deddy. 

Ia mengaku, pihaknya masih mengembangkan asal barang dari penangkapan terhadap JA guna mengungkap jaringan mereka. 

"Untuk terkait jaringan atas mereka, terus kami lakukan pengembangan," Deddy. 

Saat ini keempat tersangka tersebut berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Terhadap keempat tersangka dijerat pasal 112, 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Deddy.

(Tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved