Tanggamus

Satnarkoba Polres Tanggamus Tangkap 5 Penyalahguna Narkoba, Ada 2 Perempuan

Satnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap lima penyalahguna narkotika jenis sabu di Kota Agung.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti dari penangkapan NP alias Jack dalam kasus sabu di Kota Agung. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Satnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap lima penyalahguna narkotika jenis sabu di Kota Agung. 

Menurut Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, dalam perkara ini mulanya ditangkap tersangka berinisial NP alias Jack, warga lingkungan Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung di rumahnya. 

Tersangka ditangkap atas informasi warga bahwa NP alias Jack sering melakukan penyalahgunaan sabu.

Polisi pun melakukan penyelidikan hingga penangkapan. 

"Tersangka ditangkap dan ditemukan barang bukti dari tangannya," kata Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa alat isap sabu, kaca pirek, dua pipet, dua korek api gas, ponsel, bundel plastik klip, 12 plastik klip bekas kemasan sabu dan lima plastik klip kecil berisi sabu seberat 0.82 gram. 

"Barang bukti tersebut diamankan dalam penggeledahan di rumah tersangka," ujar Deddy. 

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, jika barang bukti tersebut dibeli dari seseorang.

Lantas dilakukan pengembangan dari keterangan tersangka itu. 

Hingga akhirnya bisa diketahui identitasnya dan dilakukan upaya penangkapan. 

Baca juga: Pasca Pengapusan HET, Harga Minyak Goreng di Tanggamus Melejit Membuat Pedagang Menjerit

Upaya itu pun berhasil, Satnarkoba Polres Tanggamus selanjutnya bisa menangkap penyedia sabu bagi Jack, sekaligus menangkap tersangka lainnya.

Keempat tersangka ditangkap di dua tempat berbeda yang masih di seputaran Kota Agung.

Mereka terdiri dua laki-laki dan dua perempuan berikut barang buktinya. 

Keempat tersangka yang ditangkap berinisial FR alias Fir (39), laki-laki, warga Pekon Maja, Kota Agung.

Dia ditangkap saat bersama RO (25), perempuan, warga Pekon Sukamerindu, Kec. Talang Padang. 

Selanjutnya, dua tersangka lainnya yakni JA alias Jai (36) laki-laki, warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung dan PA (32) perempuan, warga Kelurahan Pasar Madang. 

"Keempat tersangka ditangkap di dua tempat berbeda di lingkungan Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung," ujar Deddy.

Penangkapan terhadap FR dan RO adalah berdasarkan hasil pengembangan tersangka NP alias Jack yang mengaku mendapatkan sabu dari FR. 

Saat penangkapan FR di salah satu rumah di lingkungan Way Taman,Pasar Madang, ternyata dia sedang bersama RO yang juga sedang konsumsi sabu. 

Barang bukti yang diamankan berupa kaca pirek, alat isap sabu, dua ponsel dan plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,11 gram. 

Selain mereka, Satnarkoba berhasil menangkap dua tersangka lain.

Hal itu hasil penyelidikan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Pasar Madang. 

Keduanya yakni JA alias Jai dan PA. Dari keduanya didapat barang bukti kaca pirek, dua pipet, enam plastik klip bekas kemasan sabu, ponsel dan dua plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,9 gram. 

"Penangkapan FR dan RO adalah hasil Pengembangan dari NP alias Jack. Lalu penangkapan JA alias Jai dan PA dari informasi masyarakat lainnnya," jelas Deddy. 

Ia mengaku, pihaknya masih mengembangkan asal barang dari penangkapan terhadap JA guna mengungkap jaringan mereka. 

"Untuk terkait jaringan atas mereka, terus kami lakukan pengembangan," Deddy. 

Saat ini keempat tersangka tersebut berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Terhadap keempat tersangka dijerat pasal 112, 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Deddy.

(Tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved