Pesawaran

Satreskrim Polres Pesawaran Amankan Mekanik Berbuat Asusila di Kemiling Bandar Lampung

Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran meringkus seorang mekanik  pelaku asusia terhadap siswi usia

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
tribun lampung / r didik budiawan
Satreskrim Polres Pesawaran Amankan Mekanik Berbuat Asusila 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran meringkus seorang mekanik  pelaku asusia terhadap siswi usia di bawah umur, Selasa, 22 Maret 2022 sekira pukul 13.40 WIB.

Pelaku berinisial EBS (32) warga Desa Kota Agung, Kecamatan Teginenang, Kabupaten Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengungkapkan, pelaku EBS telah dilaporkan berbuat asusila terhada remaja putri berinisial LA (16), warga Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.

Laporan dengan korban pelajar putri ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B- 853/ XII/ 2021 / POLDA LPG / RES PESAWARAN tanggal 14 Desember 2021.

Perbuatan mekanik ini terjadi pada  Oktober 2021 pukul 11.00 WIB di rumahnya, di Kecamatan Tegineneng.

Pelaku merayu korban dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap korban.

Korban sempat menolak ajakan pelaku. Namun pelaku terus merayu korban hingga terjadilah perbuatan yang tidak diinginkan.

Akibat kejadian tersebut orangtua korban melapor ke Polres Pesawaran.

Berdasarkan laporan itu,  Selasa 22 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB penyidik mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang bekerja di sebuah bengkel motor di daerah Kemiling Bandar Lampung.

Baca juga: Kasus Asusila Guru di Ponpes Mesuji, Polisi Dalami Dugaan Korban Lain

Berbekal informasi tersebut anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kbo Reskrim Ipda Zainal Abidin langsung menuju lokasi keberadaan terlapor.

Tim langsung mengamankan terlaporPesawaran  guna pemeriksaan lebih lanjut.

Karena perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tegasnya.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved