Berita Terkini Artis
Sempat Dicurigai Kekayaannya, Juragan 99 Terciduk Laporkan Bos HP ke Polisi
Setelah sumber kekayaannya dicurigai, kini Gilang Widya Pramana atau dikenal sebagai Juragan 99 diketahui melaporkan seorang juragan ponsel
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Setelah sumber kekayaannya dicurigai, kini Gilang Widya Pramana atau dikenal sebagai Juragan 99 diketahui melaporkan seorang juragan ponsel ke Bareskrim Polri.
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 melaporkan juragan ponsel bernama Putra Siregar.
Dia melaporkan kasus itu pada 13 Agustus 2021 lalu.
"Jadi ada laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT MS Glow dan PT Eka Jaya," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Laporan itu didaftarkan oleh Istri Juragan 99 bernama Sandy Purnamasari. "Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandi Purnamasari," ujar Gatot.
Baca juga: Juragan 99 Mengaku Siap Jika Semua Hartanya Diambil dan Hidup Susah Lagi
Baca juga: Anaknya Meninggal Dunia, Asmirandah Hanya Bisa Diam dan Menangis: Aku Gak Sanggup
Dalam laporan itu, Putra Siregar diduga melanggar pasal Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya beredar kabar Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
"Sudah ada laporan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Kabar tersebut kemudian dibantah polisi, dan menyebutkan bahwa Gilang bukan dilaporkan tapi menjadi pihak pelapor.
Namun, Ramadhan menyatakan bahwa Juragan 99 diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Juragan 99 dan istri jadi tersangka
Pasangan Juragan 99 yang juga bos MS GLow, Gilang Widya Pramana dan istrinya Shandy Purnamasari, ternyata pernah terseret kasus hukum pada tahun 2018.
Baca juga: Sumber Uang Juragan 99 Kini Terkuak, Gilang Ternyata Tak Cuma Bisnis MS Glow dan Travel
Baca juga: Dari Avanza Jadi Ferrari, Tukang Cuci Motor Menjelma Juragan 99 Kini Dicurigai
Nama Juragan 99 Gilang Widya Pramana dan istri, Shandy Purnamasari kini dicurigai sumber kekayaannya setelah Doni Salmanan dan Indra Kenz ditangkap polisi.
Sebelum kasus penangkapan Crazy Rich mencuat, Juragan 99 ternyata pernah terseret kasus hukum terkait dengan penjiplakan desain produk kosmetik hingga pabrik bodong.
Direskrimsus Polda Jatim (Jawa Timur) menetapkan tiga tersangka atas kasus penjiplakan wadah komestik. Tiga tersangka tersebut merupakan pengusaha ternama di Jawa Timur.
Ketiga pengusaha yang jadi tersangka, yakni Shandy Purnamasari, warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah Malang, Gilang Widya Pramana, asal Perum Komplek Green Word Golf Indah Malang, dan Wiliam Junarta Santoso, warga Jl Kutisari Indah Barat Surabaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pasangan-juragan-99-gilang-widya-pramana-dan-shandy-purnamasari.jpg)