Berita Terkini Artis
Viral Video Indra Kenz Sesumbar Mau Bayar Utang Negara
Sebut sudah hampir wujudkan semua impian, Indra Kenz pernah sesumbar mau bayar utang negara.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Heribertus Sulis
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.
Satu di antaranya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Atas kasusnya, mantan tunangan Susyen Regina itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kini, Indra Kenz diketahui telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Hilangkan barang bukti
Terungkap Indra Kenz hilangkan barang bukti dugaan penipuan aplikasi Binomo dibantu oleh tim khusus.
Tim khusus tersebut, kata Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bertugas untuk menyembunyikan uang dari rekening pria yang bernama asli Indra Kesuma itu.
Saat ini, pihak berwajib masih terus melakukan pendalaman terkait permasalahan ini.
"Sudah adalah tapi masih kita dalami. Arahnya ada tim beberapa orang, tim Indra Kenz yang membantu Indra Kenz," ujar Whisnu dilansir dari Kompas.com, Kamis (17/3/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/indra-kenz-hilangkan-barang-bukti-handphone-dan-laptop-kasusnya-jadi-terhambat.jpg)