Berita Terkini Artis
Akhirnya Terungkap Pemilik Sebenarnya Jet Pribadi J99, Bukan Juragan 99
Gilang hanya menyewa jet tersebut dalam kurun waktu tertentu dan saat ini kontrak pengadaan atau peminjaman pesawat tersebut sudah berakhir.
Sebelumnya, dikabarkan jika Juragan 99 yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Namun, setelah dicecar awak media, polisi meralat informasi sebelumnya yang menyebutkan jika suami Shandy Purnamasari itu dilaporkan.
Dalam laporan tersebut, Juragan 99 hanya berkapasitas sebagai saksi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Juragan 99 berstatus sebagai saksi dari pihak yang melaporkan.
Dalam kasus ini pihak pelapor adalah Shandy Purnamasari, istri Juragan 99.
Baca juga: Alasan Vincent Verhaag Pergi Tinggalkan Jessica Iskandar yang Sedang Hamil Besar
Baca juga: Duka Suami Asmirandah Anaknya Meninggal Dunia: Jantungnya Sudah Tidak Berdetak
Dijelaskan Kombes Gatot, Sandi Purnamasari melaporkan juragan ponsel bernama Putra Siregar, PT PS Glow, dan PT Eka Jaya atas perkara itu.
Sandi Purnamasari melayangkan gugatannya ke Putra Siregar pada 13 Agustus 2021 lalu.
"Jadi ada laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021," kata Gatot, dikutip dari TribunJabar.
"Melaporkan Putra siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," sambungnya.
Laporan istri Juragan 99 itu teregister dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," tuturnya.
Baca juga: Jessica Iskandar Ditinggal Suami saat Hamil Besar, Vincent Verhaag Beri 2 Pilihan
Baca juga: Aurel Geram Dengar Cerita Mawar AFI Soal Baby Sitter: Kalau Aku Sudah Ngamuk
Dikutip dari Tribunnews, Putra Siregar dilaporkan dengan pasal berlapis.
Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 102.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14.
Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pengusaha-gilang-widya-pramana-juragan-99-dan-shandy-purnamasari.jpg)