Metro

BPJS Kes Metro Lampung Pastikan Peserta Bisa Pindah Kelas ke Program UHC  

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro Wahyudi Putra Pujianto mengatakan, pihaknya telah melakukan perjanjian kerjasama UHC dengan pemerintah Kota Metro.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Polres Lampung Selatan belum syaratkan BPJS Kesehatan untuk pembuatan SKCK dan SIM. 


 TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - BPJS Kesehatan cabang Kota Metro memastikan peserta bisa pindah kelas dan dialihkan ke program UHC. 


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro Wahyudi Putra Pujianto mengatakan, pihaknya telah melakukan perjanjian kerjasama UHC dengan pemerintah Kota Metro.


"Jadi peserta yang belum memiliki dan belum jadi peserta atau yang sudah tapi bukan penerima upah dan memiliki tunggakan maupun tidak memiliki tunggakan, itu bisa dialihkan ke program UHC Pemkot Metro itu," bebernya saat dihubungi via telepon, Rabu (23/3/2022).


Namun, terus Wahyu, perkara dialihkan itu sepenuhnya menjadi wewenang Pemkot Metro. Pihaknya hanya memroses data yang telah diberikan Dinas Kesehatan.


"Nah, untuk warga yang memiliki tunggakan, pada prinsipnya bisa dialihkan. Tapi kewajiban tunggakan tidak hilang ya, jadi tetap ada. Jadi untuk peserta mandiri kelas I, II, dan III, bisa dialihkan. Cuma pengalihannya dari pemkot," tuntasnya.

Baca juga: Hampir Seluruh Warga Metro Terdaftar di BPJS Kesehatan

( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved