Berita Terkini Artis
Indra Kenz Mengaku Tak Berniat Menipu
Indra Kenz juga berharap atas kasusnya ini, masyarakat Indonesia harus belajar untuk mengenal resiko dalam berinvestasi.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Indra Kenz, tersangka kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo akhirnya dirilis ke publik oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Dalam konferensi yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022) ini, Indra Kenz sempat buka suara.
Dilansir YouTube Intens Investigasi, Indra Kenz langsung meminta maaf dengan seluruh masyarakat Indonesia.
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di dunia trading," ungkap Indra Kenz yang terlihat menggunakan baju Orange tahanan.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan awal mula mengenal dunia binary option.
Baca juga: Hendry Susanto Ditangkap Polisi, Aksinya Disebut Lebih Sadis dari Indra Kenz dan Doni Salmanan
Baca juga: Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kini Bos Trading Hendry Susanto Diciduk Polisi
Ia juga menegaskan tak ada niat untuk menipu bahkan merugikan orang lain.
"Di tahun 2018 saya mengenal Binomo Binary Option dari iklan, kemudian saya mengikuti pelatihannya, 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang, dari awal tidak ada niatan merugikan orang lain, apalagi sampai menipu. Karena orang tua saya tidak mengajarkan saya untuk menipu, tapi sayang sekali hal ini harus terjadi," lanjut pria asal Medan tersebut.
Indra Kenz juga berharap atas kasusnya ini, masyarakat Indonesia harus belajar untuk mengenal resiko dalam berinvestasi.
Terlebih dengan platform legal ataupun ilegal.
"Dan saya mau berterima kasih kepada semua aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini, dan tentunya ke depannya saya berharap semua masyarakat dapat belajar dari kejadian kali ini untuk memilih investasi yang legal dan ilegal, karena semua investasi memiliki resiko," terang Indra Kenz.
Terakhir, Indra Kenz mengaku akan bertanggung jawab dan mengikuti proses hukum yang ada.
"Dan yang terakhir sebagai seorang pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan sekali lagi terima kasih atas kesempatannya," tutup Indra Kenz.
Baca juga: Fuji Bungkam Saat Ditanya Kasus Indra Kenz, Adik Fadly Sempat Diajari Trading
Baca juga: Adam Deni Girang Dalam Penjara, Sebut Indra Kenz dan Doni Salmanan Teman
Penyidik Perlihatkan Uang Rp 1,1 Miliar Milik Indra Kenz
Pantauan Tribunnews, barang bukti yang disita dari Indra Kenz dibawa dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).
Satu di antaranya gepokan uang senilai Rp1,1 miliar.
Uang pecahan Rp100 ribu tersebut dikemas dalam 3 bungkus plastik secara terpisah. Rinciannya, plastik pertama Rp925 yang disita dari bank BCA milik Indra Kenz.
Selain itu, bungkusan uang Rp 103 juta yang disita dari payment gateway xendit dan Rp214 juta platform indodox. Dengan begitu, total ada Rp1,1 miliar.
"Uang disini ada sekitar Rp1,1 miliar," ujar Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).
Selain itu, kata Chandra, penyidik juga menyita mobil Tesla hingga Ferarri milik Indra Kenz.
Termasuk, sejumlah rumah hingga rekening milik tersangka.
"Untuk aset yang telah kita sita ada Rp5,5 miliar," pungkasnya. (*)
Artikel lainnya terkait kasus Indra Kenz.
Sesumbar Ingin Bayar Utang Negara
Sebelum terjerat kasus dugaan penipuan investasi bodong lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz pernah sesumbar ingin membayar utang negara.
Dalam potongan video Lapor Pak! yang viral itu, Indra mengaku telah mewujudkan hampir seluruh impiannya.
Hanya satu mimpi yang belum tercapai, yakni Indra Kenz mau bayar utang negara.
"Anda kan punya uang banyak banget, ada enggak barang yang anda pengin tapi belum kebeli sampai sekarang?" tanya Surya Insomnia dikutip Tribunlampung.co.id dari kanal YouTube Trans7 Official (22/3/2022).
"Enggak ada sih, udah kebeli semua, tinggal utang negara aja belum saya bayar," kata Indra.
Baca juga: Indra Kenz Ternyata Hilangkan Barang Bukti dalam Kasus Binomo
Baca juga: Viral Video Indra Kenz Sesumbar Mau Bayar Utang Negara
Mendengar pengakuan Indra Kenz, pelawak Andre Taulany dan Wendy Cagur pun terkejut.
"Ada rencana bayarin utang negara?" tanya Surya lagi.
"Nantilah, bertahap," ujar Indra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, video pengakuan Indra Kenz itu menjadi buah bibir netizen.
Beragam komentar membanjiri video tersebut.
Beberapa di antaranya menyebut ucapan Indra Kenz telah menjadi kenyataan.
"Secara enggak langsung ucapan dia jadi nyata enggak sih, bayar utang negara dengan harta sitaan," tulis seorang netizen.
Baca juga: Viral Video Pengakuan Indra Kenz Sesumbar Mau Bayar Utang Negara
Baca juga: Dulu Campakkan Tunangan saat Banyak Duit, Indra Kenz Kini Dibuang Pacar saat di Penjara
"Udah disita aset-asetnya untuk bayar utang negara, doanya terkabul," tambah yang lain.
"Coba dia enggak bilang mau bayar utang negara, mungkin sekarang lagi di rumah duduk manis," sambung lainnya.
"Ya udah asetnya buat bayar utang negara sekarang, wkwkwk," timpal warganet lain.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.
Satu di antaranya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Atas kasusnya, mantan tunangan Susyen Regina itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kini, Indra Kenz diketahui telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Hilangkan barang bukti
Terungkap Indra Kenz hilangkan barang bukti dugaan penipuan aplikasi Binomo dibantu oleh tim khusus.
Tim khusus tersebut, kata Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bertugas untuk menyembunyikan uang dari rekening pria yang bernama asli Indra Kesuma itu.
Saat ini, pihak berwajib masih terus melakukan pendalaman terkait permasalahan ini.
"Sudah adalah tapi masih kita dalami. Arahnya ada tim beberapa orang, tim Indra Kenz yang membantu Indra Kenz," ujar Whisnu dilansir dari Kompas.com, Kamis (17/3/2022).
"Membantu menyembunyikan rekening, memindahkan uangnya," sambungnya.
Sayangnya, Wishnu belum memberikan rincian jumlah dan identitas yang diduga membantu Indra Kenz.
Namun mereka akan menelisik keterlibatan rekan-rekan yang tergabung dalam tim pria 25 tahun tersebut.
Wishu juga memastikan bahwa tim khusus itu akan ditindak tegas oleh pihaknya.
Bahkan bila terbukti bersalah, kepolisian bisa memberikan hukuman pidana dan menyusul Indra sebagai tersangka dugaan penipuan.
"Ada beberapa rekan-rekannya. Kita akan tindak terus. Kalau memenuhi dua alat bukti (bisa tersangka)," ungkapnya.
Sebelumnya, Whisnu juga menyebut Indra Kenz bersikap tidak kooperatif saat menjalani proses penyidikan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada polisi," terang Wishnu.
Menurut polisi, influencer itu menyembunyikan handphone (HP) serta laptop yang digunakan untuk melakukan perannya sebagai afiliator Binomo.
Selain itu, Indra Kenz juga membantah perannya sebagai afiliator Binomo dan mengaku hanya pemain biasa.
"Dia menghilangkan bukti handphone-nya, dia menghilangkan bukti laptop-nya. Bahkan, dia menyampaikan pada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa, bukan perekrut," tambahnya.
Saat penggalian soal dalang di balik kasus ini, Whisnu mengatakan Indra terus berkelit sehingga membuat proses penulusuran polisi menjadi terhambat.
"Saya tanyakan pada dia, 'Bagaimana saudara bisa jadi afiliator di Binomo?' Dia katakan dia bukan afiliator, 'Saya pemain biasa, saya tidak kenal dengan adanya Binomo.' Saya bilang, 'Kalau tidak kenal, mana handphone-nya'," tandas Whisnu.
"(Dijawab) 'Handphone-nya hilang', artinya disembunyikan oleh dia, ini yang menghambat proses penyidikan," tuturnya.
Hal yang sama juga dilakukan pada uang di rekening banknya.
Sebab saat hendak disita, uang Indra Kenz itu hanya tersisa Rp 1,8 miliar.
Padahal polisi menduga, uang di rekening milik pria asal Medan itu melebihi total tersebut.
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh, sudah dipindahin," kata Whisnu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
( Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)