Berita Terkini Artis

Juragan 99 Gilang Widya Pramana Datangi Kantor Pajak Seusai Disindir di Twitter

Juragan 99 Gilang Widya Pramana melaporkan harta kekayaan miliknya ke kantor pajak tak lama disindir di Medsos.

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Hanif Mustafa
Instagram @juragan_99
Ilustrasi. Juragan 99 Gilang Widya Pramana melaporkan harta kekayaan miliknya ke kantor pajak tak lama disindir di Medsos. 

Tribunlampung.co.id - Juragan 99 Gilang Widya Pramana melaporkan harta kekayaan miliknya ke kantor pajak.

Lapor pajak yang dilakukan oleh Gilang Widya Pramana tak lama setelah cuitannya di Twitter disindir oleh salah satu Staf Khusus Menteri Keuangan.

Di mana Gilang Widya Pramana membeberkan penghasilannya untuk menepis tudingan miring soal sumber kekayaannya.

Sebagaimana diketahui pengusaha kosmetik, Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, sempat membeberkan hasil penjualan produk MS Glow selama ini.

Hal tersebut disampaikan crazy rich asal Malang itu untuk menepis santer kabar soal pendapatan usahanya yang dinilai tidak sesuai dengan pengeluaran maupun tudingan asal usul sumber kekayaannya.

Baca juga: Posting Foto Bayar Pajak, Juragan 99 Banjir Pujian dari Para Artis 

Baca juga: Lesti Minggat dari Rumah Gara-gara Rizky Billar, Telpon dan Chat Tak Dibalas

Gilang membeberkan bahwa saat ini MS Glow masuk kategori skincare atau produk perawatan kulit lokal yang penjualannya tertinggi di Tanah Air.

MS Glow, menurut dia, telah mencatat pejualan tertinggi di marketplace.

Juragan 99 mengungkapkan hingga saat ini MS Glow berhasil menjual 2 juta produk per bulan.

Ia mengucap syukur karena di era pandemi Covid-19 ini nama MS Glow bisa ekspansi.

Bahkan, omzet penjualan MS Glow dalam satu bulan saja dikabarkan mencapai Rp 600 miliar.

Melalui akun Twitter pribadinya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengomentari pernyataan Gilang Widya tentang pendapatan salah satu unit bisnisnya MS Glow.

"Wow gurih nih @DitjenPajakRI Setahun omset Rp 7,2 T. Berarti memungut PPN 10 persen Rp 720 M. Tinggal cocokin ke SPT PPN dan SPT PPh," cuit Yustinus Prastowo di akun Twitter pribadinya seperti dikutip pada Sabtu (25/3/2022).

Baca juga: Ria Ricis yang Lagi Hamil Menangis Ditinggal Suaminya

Baca juga: Lesti Kejora Kabur Empat Hari Akibat Cekcok Hebat dengan Rizky Billar

Beberapa jam setelah cuitannya tersebut, Yustinus Prastowo kembali mencuit.

Kali ini ia melaporkan kalau belum lama ini, Juragan 99 mendatangi kantor pajak untuk melaporkan SPT.

Bahkan tak hanya lapor SPT, sambung Prastowo, owner MS Glow itu juga mendaftarkan diri mengikuti program pengungkapan sukarela yang merupakan lanjutan dari program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Kami mendapat info dari rekan di Kantor Pajak, @GilangJuragan99 hari ini (Jumat, 25 Maret 2022) menyampaikan SPT dan telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Langkah ini patut diapresiasi dan semoga menjadi contoh bagi yang lain untuk peduli dan patuh pajak," tulis pria yang akrab disapa Pras ini.

Ia juga mengapresiasi langkah Gilang tersebut dan upaya Ditjen Pajak untuk memberikan pelayanan terbaik.

"Terima kasih rekan2 KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan @pajakmampang dan Kanwil DJP Jaksel 1 yang terus memberikan pelayanan terbaik dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Semua hanya untuk kebaikan Indonesia," kata Prastowo.

Adapun Gilang menyampaikan dirinya terdaftar sebagai wajib pajak di kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Jakarta Mampang Prapatan.

Ia mengaku, lapor SPT dan pengungkapan sukarela adalah sebuah keharusan warna negara.

"Alhamdulillah hari ini menuntaskan kewajiban melaporkan SPT Tahunan dan melakukan program pengungkapan sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama Jakarta Mampang Prapatan," kata Gilang dalam akun Instagram @juragan_99.

"Sempat bertemu dengan Kepala KPP dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Semua dilaporkan secara transparan dan terbuka," ujar @juragan_99 lagi.

Tonton video Juragan 99 di sini.

Sebagai informasi, program pengungkapan sukarela berlangsung selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

PPS menawarkan tarif PPh rendah dibandingkan tarif tertinggi PPH orang pribadi yang berlaku saat ini sebesar 35 persen.

Baca juga: Kekayaan Bos MS Glow Disorot, Juragan 99 Akhrnya Datangi Kantor Pajak

Baca juga: Diincar Pajak, Istri Juragan 99 Kini Berkilah: Omzet Rp 600 Miliar MS Glow Cuma Asumsi

Kebijakan I PPS diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty atas harta perolehan 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak itu.

Tarif PPh final yang diberikan bervariasi yakni 6 persen, 8 persen, dan 11 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

(Tribunlampung.co.id / Gusti Amalia)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved