Bandar Lampung
Inmendagri 17 Berakhir Besok, 7 Daerah di Lampung Masih PPKM Level 3
Sedangkan tujuh daerah lainnya berstatus PPKM Level 3, yaitu Lampung Utara, Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, dan Pesisir Barat.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022 akan berakhir besok, Senin (28/3/2022).
Saat ini masih ada delapan kabupaten/kota di Lampung berstatus PPKM Level 2.
Kadiskes Lampung Reihana menyebutkan, delapan daerah tersebut yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulangbawang, Way Kanan, Tulangbawang Barat, Bandar Lampung, dan Metro.
Sedangkan tujuh daerah lainnya berstatus PPKM Level 3, yaitu Lampung Utara, Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, dan Pesisir Barat.
"Untuk daerah yang level 2, sektor agama bahkan pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di masjid, musala, gereja, pura, vihara, serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” kata Reihana, Minggu (27/3/2022).
Baca juga: Berstatus PPKM Level 3, Lampung Selatan Masih Gelar PTMT 50 Persen
Sementara kegiatan makan atau minum di tempat umum pada rumah makan restoran, kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal, maksimal 75 persen dari kapasitas.
Lalu jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Pusat perbelanjaan atau mal diberlakukan pembatasan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, daerah dengan PPKM Level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )