Bandar Lampung

PAD Bandar Lampung dari KIR Sudah Capai Rp 391 Juta

Rincian pendapatan itu antara lain, Rp 177.826.400 pada Februari, per waktu akumulasi pada akhir minggu ketiga.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/ Vincensius Soma Ferrer
Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Andy Koenang. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pendapatan daerah Bandar Lampung yang bersumber dari uji kendaraan bermotor (KIR) hingga menjelang tutup triwulan pertama tahun 2022 mencapai Rp 391.826.800.

"Jika dipersentasekan, sudah didapat sebesar 26 persen dari target PAD KIR tahun 2022 yang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Andy Koenang, Senin (28/3/2022).

Dari penjelasannya, pendapatan pada Maret ini mengalami peningkatan hampir dua kali lipat dibanding bulan sebelumnya.

Rincian pendapatan itu antara lain, Rp 177.826.400 pada Februari, per waktu akumulasi pada akhir minggu ketiga.

"Sementara Februari Rp 98.500.200 dan Januari Rp 115.978.200," sebutnya.

Baca juga: Genjot PAD, Pemkot Bandar Lampung Bentuk Tim Pengawasan Retribusi Pajak

Adapun peningkatan pendapatan itu disebabkan adanya penyesuaian tarif uji kendaraan bermotor yang berlaku mulai awal Maret.

Tarif baru yang ditetapkan antara lain untuk kendaraan baru.

Jenis pikap retribusinya sebesar Rp 145.000, truk kecil Rp 165.000, truk sedang Rp 185.000, dan truk besar atau tronton Rp 240.000.

“Mikrolet atau taksi Rp 145.000, minibus Rp 165.000, bus sedang Rp 175.000, bus besar Rp 200.000, mobil gandeng Rp 300.000, dan kendaraan khusus Rp 250.000,” katanya.

Sementara untuk memperpanjang, ganti kartu, atau mutasi, tarif yang dikenakan juga berbeda.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved