Lampung Timur

Seret Bocah 6 Tahun Sejauh 2 Km Hingga Meninggal, Sopir Fortuner Nyaris Diamuk Warga Lampung Timur

Sopir Fortuner yang tabrak bocah 6 tahun hingga meninggal nyaris diamuk warga. Pasalnya sang sopir nekat seret jenazah korban hingga sejauh 2 kilomete

Editor: Hanif Mustafa
Dokumentasi PMI
Ilustrasi kecelakaan. Sopir Fortuner yang tabrak bocah 6 tahun hingga meninggal nyaris diamuk warga. 

"Motor itu dikendarai oleh Diah (40) dan berboncengan dengan anaknya IA," sambungnya.

Sementara, menurutnya, sang ibu selamat dengan luka ringan, karena terpental dari motornya saat ditabrak.

"Setelah menabrak motor tersebut, sopir mobil Fortuner, yang bernama Asep (21), warga Pasir Sakti itu melarikan diri dan dikejar oleh warga setempat ke wilayah Labuhan Maringgai," tandasnya.

Sementara, Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan mengatakan, pihaknya ke lokasi ratusan warga yang mengepung mobil Fortuner

"Kami telah mengamankan sopir dari amukan massa, dan sudah berada di Mapolsek Labuhan Maringgai," kata Kompol Yusvin.

Jadi Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan sopir Toyota Fortuner yang seret bocah 6 tahun sejauh 2 km hingga meninggal kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, terjadi kecelakaan maut di Jalan Lintas Timur Mataram baru, pada hari Jumat (25/3/2022), pukul 16.30 WIB.

Akibatnya bocah usia enam tahun meninggal terseret mobil Fortuner setelah ditabrak bersama ibunya saat mengendarai sepeda motor.

Mobil Fortuner tersebut sempat melarikan diri, beruntung dapat dihentikan warga dan sang sopir diamankan.

Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Lantas Polres Lampung Timur, Aipda Ferdi Candra menyatakan sopir mobil Fortuner ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini supir bernama Asep (21) yang menabrak motor Vario dan menewaskan bocah 6 tahun, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (27/3/2022).

Ia mengatakan, pengendara mobil Fortuner tersebut akan terancam hukuman 6 tahun.

"Sementara, pasal yang di sangkakan kepada tersangka yakni pasal 310 ayat 4 UU RI nomor: 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun," katanya.

Kendati demikian, Aipda Ferdi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan dalam kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved