Berita Terkini Artis
Dinan Fajrina Bantah Kabar Kehamilannya: Saya Sampai Hari Ini Belum Diberi Rezeki Itu
Dinan Fajrina membantah kabar jika dirinya saat ini tengah hamil. Bantahan tersebut disampaikannya lewat dalam akun instagram pribadinya.
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dinan Fajrina Nangis Kenang Momen Mesra dengan Doni Salmanan
Rasa rindu Dinan Fajrina pada Doni Salmanan tak bisa terbendung.
Kini, Dinan hanya bisa mengenang foto mesra bersama suami tercinta.
Seperti diketahui, Doni Salmanan masih ditahan di rutan Bareskrim Polri karena tengah menghadapi proses hukum atas dugaan kasus penipuan Binary Option Binomo.
Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis usai resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada da Selasa (8/3/2022) lalu.
Ketiga pasal tersebut yaitu Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun rincian pasalnya yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selanjutnya, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dengan ditahannya Doni Salmanan membuat ia harus terpisah dengan orang kesayangan termasuk Dinan Fajrina, istri keduanya.