Berita Terkini Artis
Remaja 18 Tahun Asal Kudus Rugi Rp 2,5 Miliar Setelah Ikut Investasi Bodong Indra Kenz
Seorang remaja di Kudus, Jawa Tengah harus kehilangan uangnya Rp 2,5 miliar. Kerugian sebesar itu setelah mengikuti investasi bodong Indra Kenz.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Seorang remaja di Kudus, Jawa Tengah harus kehilangan uangnya Rp 2,5 miliar.
Ia mengalami kerugian sebesar itu setelah mengikuti investasi bodong Indra Kenz.
Remaja berinisial VS terebut menginvestasikan uangnya di aplikasi Binomo selama 3 bulan.
Pasalnya kala itu, ia percaya dengan ucapan Indra yang menyebut bahwa aplikasi trading tersebut aman dan legal.
Lantas, dirinya kemudian menggunakan uang yang didapat dari keluarga dan kerabat untuk menjadi modal awalnya berinvestasi dan bergabung dalam program Trading Bareng (Trabar) di Telegram sejak Oktober 2021 lalu.
Baca juga: Rumah Mewah yang Dipamerkan Indra Kenz di TV Ternyata Milik Orang Tua Vanessa Khong
Baca juga: Kini Tanggung Malu, Video Indra Kenz saat Merendahkan Ruben Onsu dan Igun Viral
Di dalam grup tersebut, remaja asal Kudus itu diajarkan soal mekanisme dalam berinvestasi di Binomo.
"Di sana korban diajari bagaimana mekanismenya, auto deposit, dan segala macam cara memakai platform tersebut," ungkap Ahmad Triswadi, penasihat hukum VS dilansir dari Tribun Jateng Senin (28/3/2022).
Sayangnya alih-alih untung, uangnya justru ludes. Mulanya korban menggunakan uang sebesar Rp 300 ribu dan meraup keuntungan.
"Informasinya korban pernah menarik uang dari platform itu sampai Rp 500 juta," kata dia.
Sayangnya setelah depositnya semakin membesar, korban justru terus mengalami kerugian.
"Makanya kami menduga ada orang yang mengatur di belakang. Karena dilihat grafiknya pakai ponsel hasilnya berbeda-beda," tambah pria yang akrab disapa Tris itu.
Padahal uang yang dipakai korban untuk berinvestasi itu diketahui dari keluarga dan kerabatnya.
"Totalnya ada sekitar 10 orang yang memberikan modal karena tergiur melihat keuntungannya di awal," sambungnya.
Baca juga: Alasan Kalina Ocktaranny Akhirnya Ungkap Hubungannya dengan Ricky Miraza
Baca juga: Celine Evangelista Pangku Anaknya yang Sakit, Kondisi Wajahnya Jadi Sorotan
Atas kasus tersebut, remaja 18 tahun asal Kudus itu kemudian melaporkan Indra Kenz ke polisi ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 8 Maret 2022.
Pemilik nama lengkap Indra Kesuma itu dilaporkan atas dugaan tindak penipuuan investasi dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Korban diketahui sempat dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada 22 Maret 2022 lalu, tetapi sayangnya ditunda lantaran yang bersangkutan sakit.
"Ini korban sedang sakit. Mungkin karena trauma dan ada maag juga, jadi pemeriksaan diundur," imbuhnya.
Tris juga mengatakan pihaknya telah memberikan surat tembusan untuk diberikan kepada Kapolri, Kepala Bareskrim, dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Jakarta.
"Hal ini kami lakukan agar pihak Mabes Polri juga mengetahui keberadaan perkara Klien kami tersebut sekaligus memberikan atensi bahkan ikut mendorong proses hukum yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dalam penanganan perkara tersebut," ujar Tris.
"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dipandang cukup sigap dan responsif. Agenda pemeriksaan ditunda dan direncanakan akan dilaksanakan pada minggu berikutnya," tandasnya.
Sebelumnya Indra Kenz sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan investasi bodong lewat aplikasi Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.
Satu di antaranya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Atas kasusnya, mantan tunangan Susyen Regina itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kini, Indra Kenz diketahui telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Indra Kenz mengaku tak berniat menipu
Indra Kenz, tersangka kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo akhirnya dirilis ke publik oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Dalam konferensi yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022) ini, Indra Kenz sempat buka suara.
Dilansir YouTube Intens Investigasi, Indra Kenz langsung meminta maaf dengan seluruh masyarakat Indonesia.
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di dunia trading," ungkap Indra Kenz yang terlihat menggunakan baju Orange tahanan.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan awal mula mengenal dunia binary option.
Ia juga menegaskan tak ada niat untuk menipu bahkan merugikan orang lain.
"Di tahun 2018 saya mengenal Binomo Binary Option dari iklan, kemudian saya mengikuti pelatihannya, 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang, dari awal tidak ada niatan merugikan orang lain, apalagi sampai menipu. Karena orang tua saya tidak mengajarkan saya untuk menipu, tapi sayang sekali hal ini harus terjadi," lanjut pria asal Medan tersebut.
Indra Kenz juga berharap atas kasusnya ini, masyarakat Indonesia harus belajar untuk mengenal resiko dalam berinvestasi.
Terlebih dengan platform legal ataupun ilegal.
"Dan saya mau berterima kasih kepada semua aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini, dan tentunya ke depannya saya berharap semua masyarakat dapat belajar dari kejadian kali ini untuk memilih investasi yang legal dan ilegal, karena semua investasi memiliki resiko," terang Indra Kenz.
Terakhir, Indra Kenz mengaku akan bertanggung jawab dan mengikuti proses hukum yang ada.
"Dan yang terakhir sebagai seorang pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan sekali lagi terima kasih atas kesempatannya," tutup Indra Kenz. (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)