Bandar Lampung

Akbar Menangis Minta Maaf, Menyesal Terlibat Korupsi Fee Proyek Lampung Utara

Terdakwa korupsi fee proyek di Kabupaten Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, meminta maaf kepada kedua orangtua, mertua, keluarga besar.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Sopian Sitepu selaku Kuasa Hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara melakukan pledoi terhadap kliennya. Akbar menangis minta maaf. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa korupsi fee proyek di Kabupaten Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, meminta maaf kepada kedua orangtua, mertua, keluarga besar, serta istri dan anak-anaknya.

Permintaan maaf itu ia sampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (30/3/2022).

Akbar yang merupakan adik kandung mantan bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara itu, membacakan nota pembelaannya secara virtual dari Lapas Rajabasa.

Seperti diketahui, Akbar telah dituntut 4 tahun penjara, membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,95 miliar dikurangi uang yang sudah diserahkan ke KPK sebesar Rp 1,7 miliar.

Baca juga: Bus Rombongan Santri Ponpes Al Banin Bandar Lampung Masuk Jurang

Baca juga: Kuasa Hukum Akbar Tandaniria Keberatan dengan Uang Pengganti Rp 3,95 Miliar

"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya untuk kedua orangtua saya, kedua mertua saya, keluarga besar saya, istri serta anak-anak saya yang sudah harus menanggung beban moral atas perbuatan saya selama ini," kata Akbar seraya meneteskan air mata.

Dengan suara terbata-bata ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim dan lembaga KPK serta masyarakat Lampung, khususnya masyarakat Lampung Utara atas perbuatannya.

"Sehingga membuat kegaduhan dan tidak patut untuk ditiru serta membuat nama baik kota kelahiran saya yakni Lampung Utara harus tercoreng dan sangat dirugikan," tuturnya.

Akbar mengatakan, kejadian ini menjadi cambuk untuknya berubah dan bertaubat.

Ia pun meminta izin agar dapat menjalani kehidupan yang normal dan lebih baik lagi di kemudian hari. Ia juga mengaku bertekad menyuarakan antikorupsi di manapun nantinya berada.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengucapkan terima kasih karena justice collaborator-nya telah dikabulkan.

"Saya berterimakasih dan bangga kepada kuasa hukum yang tidak lelahnya mendengar keluh kesah saya," kata Akbar.

Terkait hukumannya, ia mengaku berserah diri dan pasrah kepada pertimbangan dan kebijaksanaan majelis hakim sesuai bukti yang terungkap selama persidangan ini.

Sementara itu Penasihat Hukum Akbar, Sopian Sitepu, ikut menyampaikan pledoi untuk kliennya.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Epiyanto di ruang Bagir Mantan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang itu menyampaikan jika kliennya hanya menikmati uang fee proyek sebanyak Rp 2,25 miliar.

"Sebagaimana dikatakan jaksa bahwa Rp 1,5 miliar dan Rp 750 juta sudah diterima oleh Agung. Sudah diakui oleh Pak Agung juga melalui surat pernyataan dan sementara yang Rp 1,7 miliar lebih itu hanya pengakuan dari saksi saja," kata Sopian.

Jadi, kata dia, kurang adanya bukti jika kliennya menikmati uang fee proyek total Rp 3,95 miliar.

Kliennya pun sangat kooperatif dengan menyerahkan 6 sertifikat tanah.

Untuk itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk bisa mempertimbangkan semua yang dibacakan dalam nota pembelaan tersebut.

"Klien kami Akbar sudah mengakui perbuatannya, dan kita lihat bersama bahwa tadi terdakwa menangis. Karena beliau menyesal dengan apa yang telah dilakukannya, tadi beliau mengungkapkan akan berubah," kata Sopian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi menyampaikan pihaknya tetap dalam keputusan yang telah dibacakan sebelumnya. Pihaknya tetap dengan tuntutan dan pembuktian Rp 3,950 miliar.

"Intinya petunjuk dari pembagian uang fee atau jatah Taufik, terdakwa, Syahbuddin dan Agung. Berdasarkan keterangan Akbar dan Agung memberikan 45 persen dari jatah pribadinya," kata Ikhsan.

Seperti diketahui, Akbar Tandaniria Mangkunegara yang merupakan adik kandung eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara telah didakwa menerima sejumlah uang fee dari para rekanan proyek di Kabupaten Lampung Utara.

Fee tersebut kemudian diserahkan Akbar kepada Agung Ilmu Mangkunegara selaku bupati saat itu.

Akbar disebut representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019.

Agung sendiri saat ini sedang menjalani hukumannya di Lapas Rajabasa Bandar Lampung.

Ia telah divonis 7 tahun penjara sejak 2020 lalu.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved