Bandar Lampung

Polda Lampung Sosialisasikan UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pers

Bidang Humas Polda Lampung menggelar sosialisasi tentang undang-undang keterbukaan informasi publik dan Undang Undang Pers No 40 tahun 1999.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Bidang Humas Polda Lampung menggelar sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik dan Undang Undang Pers No 40 tahun 1999. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bidang Humas Polda Lampung menggelar sosialisasi tentang undang-undang keterbukaan informasi publik dan Undang Undang Pers No 40 tahun 1999.

Kegiatan dihadiri secara daring dan luring di Ruang Rupatama Mapolda Lampung, Jumat (1/4/2022).

Dalam kesempatan itu hadir Pimpinan Umum Tribun Lampung, Hadi Prayogo sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, memasuki keterbukaan informasi publik di era digital ini masyarakat perlu mendapatkan informasi tepat cepat akurat.

Karena itu, aparat kepolisian yang telah diatur dalam undang-undang harus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan sekaligus problem solving dan penegakan hukum.

Baca juga: Ada Minyak Goreng Curah Rp 24 Ribu, Temuan Satgas Pangan Polda Lampung di Pasar Tamin

Baca juga: Jelang Ramadan, Ditreskrimsus Polda Lampung Monitoring Harga Minyak Goreng di Pasaran

"Dengan adanya Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, ini menjadi suatu koridor hukum bagi awak media, yang akan melakukan peliputan terutama di lapangan," kata Pandra.

Dengan demikian, lanjut Pandra, tentunya Undang undang Pers harus dipahami seluruh anggota Polri, khususnya Polda Lampung dan jajaran melalui sosialisasi tersebut.

"Kegiatan ini adalah khusus mensosialisasikan undang undang tersebut, agar tidak ada lagi gesekan di lapangan terutama dalam melakukan peliputan," beber Pandra.

Menurut Pandra hal tersebut merupakan suatu konsekuensi hukum dan negara hadir untuk melindungi para awak media dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pandra berharap seluruh personil Polri memahami dan mengacu kepada undang undang pers dan keterbukaan informasi publik.

"Kami di bidang humas Polda, sesuai dengan program prioritas Kapolri ke 13 tentang pemantapan komunikasi publik," kata Pandra.

Hal tersebutlah yang harus dijalin, dan dalam sosialisasi dihadiri seluruh penyidik, penyidik pembantu dari Ditkrimum, Ditkrimsus, Ditnarkoba, Ditlantas dan Ditsabhara.

Baca juga: Harga Pertamax Naik Jadi Rp 12.750, Pengendara di Bandar Lampung Pasrah

Baca juga: Harga Pertamax di SPBU Sukarame Bandar Lampung Jadi Rp 12.750 per Liter

Sosialisasi juga dilakukan secara online virtual, yang dihadiri Kapolsek jajaran Polda Lampung, Kasatreskrim, Kasatnarkoba dan Kasi Humas.

"Kerjasama sinergitas awak media dengan kepolisian bisa terjalin dengan baik, sehingga dapat menyampaikan berita informatif cepat tepat dan akurat," terang Pandra.

Sementara itu, Pimpinan Umum Tribun Lampung Hadi Prayogo mengungkapkan kegiatan yang dilakukan Bid Humas Polda Lampung dalam mensosialisasikan Undang undang Pers dan keterbukaan informasi publik merupakan hal yang luar biasa.

Menurut Hadi, giat sosialisasi tersebut dapat menambah wawasan bagi seluruh personil Polda Lampung dan jajaran.

Hadi meyakini, melalui giat tersebut dapat meningkatkan kualitas informasi yang akan disampaikan ke masyarakat.

"Dua materi ini sangat dibutuhkan supaya tidak terkendala saat berhubungan dengan insan pers," tandas Hadi.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved