Lampung Barat
Sedang Menyusun Kayu Gelondongan, Pelaku Ilegal Logging Diringkus Polisi
Jajaran jajaran Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat berhasil meringkus pelaku llegal logging.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Jajaran jajaran Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat berhasil meringkus pelaku llegal logging bernama Supriadi di Jalan Pekon Tugu Mulya, Kebun Tebu, Lampung Barat yang berasal dari kawasan hutan Lindung Register 39 Kota Agung Utara pada Rabu (23/3/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Informasi tersebut berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Lampung AKP M Ari Setiawan.
Penangkapan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP / A / 76 / III / 2022 / SPKT / UNIT RESKRIM / SEK SBJ / POLRES LAMBAR / PLD LPG, tanggal 23 Maret 2022.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a jo pasal 12 huruf d UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Pelaku berinisial S berasal dari Talang Sidomurni, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat," kata Ari mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, Jumat (1/4/2022).
Polisi berhasil mengamankan belasan batang kayu sonokeling yang dibawa pelaku beserta mobil pengangkut.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya 19 batang kayu jenis sonokeling gelondongan dengan panjang sekitar centimeter dan satu unit mesin chainsaw Merek New West berwarna putih oranye," ujar Ari.
Ia menuturkan, pengungkapan kasus illegal logging itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terjadi kegiatan pengangkutan kayu di sekitar Pekon Tugu Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat.
"Setelah mendapatkan Informasi tersebut, anggota unit reskrim polsek melakukan penyelidikan dan selanjutnya menangkap para pelaku yaitu S," ungkap Ari.
Saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya sedang melaksanakan patroli di sekitar Pekon Tugu Mulya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat.
Hasil penyidikan menunjukkan, pelaku sedang melakukan penyusunan kayu gelondong dengan jenis sonokeling di Jalan Lintas Pekon Tugu Mulya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat.
Lalu, polisi melakukan pengembangan serta mengecek lokasi tebang tunggul kayu tersebut.
"Pada saat melakukan pengecekan di lokasi tebang kayu tersebut didapati bahwa lokasi penebangan kayu tersebut masuk kedalam Kawasan Hutan Negara (Hutan Lindung) Register 39 Kota Agung Utara di sekitar Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat," ujar Ari.
"Dan hasil introgasi didapati pelaku S menerangkan bahwa pelaku yang menebang kayu tersebut sendiri dan melakukan pengangkutan ke Jalan Lintas Pekon Tugu Mulya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat," sambungnya.
Selanjutnya, ia menambahkan, kayu tersebut akan diangkut oleh pelaku lainnya berinisial Sc.
Kini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sumber Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)