Tanggamus

Dua Bidan di Pugung dan Kelumbayan Barat Tanggamus Terima Penghargaan Berita Asik

Pemkab Tanggamus memberikan penghargaan kepada bidan mandiri yang aktif dan terbanyak dalam pengajuan akta kelahiran. 

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
tribun lampung / tri yulianto
Pemberian penghargaan bidang mandiri yang aktif dan terbanyak mengajukan akta kelahiran ke Berita Asik Disdukcapil.  

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Pemkab Tanggamus memberikan penghargaan kepada bidan mandiri yang aktif dan terbanyak dalam pengajuan akta kelahiran. 

Penerimanya adalah bidan Tri Mainingsih yang bertugas di Kecamatan Pugung dan bidan Varia Mega Sari yang bertugas di Kecamatan Kelumbayan Barat

Menurut Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Disdukcapil Tanggamus telah lakukan inovasi dukung Program 55 Aksi Bupati melalui Pemberian Akta Kelahiran Secara Gratis Melalui Fasilitas Kesehatan disingkat Berita Asik. 

Itu diberikan kepada ibu yang melahirkan baik di rumah sakit pemerintah, swasta dan klinik. Bentuknya berupa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KIA yang sudah berjalan sejak tahun 2019.

Lantas untuk meningkatkan kualitas pelayanan, maka tahun 2021, inovasi itu dikembangkan lagi melibatkan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Tanggamus, meliputi semua bidan praktik mandiri.

Hal itu sebagai upaya agar semua bayi yang dilahirkan dapat tercatat di dalam data induk kependudukan Kementerian Dalam Negeri sebagai pemenuhan terhadap hak anak.

Lalu Pemkab Tanggamus berikan penghargaan kepada bidan mandiri yang aktif dan terbanyak di dalam pengajuan akta kelahiran melalui layanan Berita Asik tahun 2021.

Baca juga: Memiliki Keperdulian pada Dunia Farmasi, Herman HN Dapat Penghargaan dari IAI

"Kami berikan penghargaan kepada bidan mandiri praktik yang aktif dan terbanyak di dalam Pengajuan akta kelahiran melalui layanan Berita Asik di tahun 2021," kata Dewi. 

Menurutnya hal ini merupakan penghargaan pemerintah daerah melalui Diadukcapil untuk memotivasi agar bidan mandiri praktik lebih aktif lagi dalam pengajuan di layanan Berita Asik. 

Sehingga di tahun 2022 semua ibu yang melahirkan dan bayinya dapat tercatatkan di administrasi induk kependudukan. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved