Pesawaran
Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curat di Pesawaran Lampung Dihadiahi Timah Panas
Petugas polisi Polres Pesawaran terpaksa melumpuhkan satu pelaku kriminalitas karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Hanif Mustafa
Menurut Pratomo, 10 orang ini ditangkap selama kurun Maret 2022. Termasuk dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
"Ada 12 perkara yang berhasil diungkap diantaranya kasus curat dalam hal ini pencurian kendaraan bermotor," ujar Pratomo dalam Konfrensi Pers Ungkap Kasus Satreskrim Polres Pesawaran, Sabtu, 2 Maret 2022 kemarin.
Pratomo didampingi Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, Kasi Humas Kompol Aris Nur S Siregar, Kasi Propam Iptu Yurisman dan KBO Satreskrim Ipda Zainal dalam ekspose perkara kriminal itu.
Protomo menuturkan, selain curanmor yang berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Pesawaran, perkara lainnya antara lain curat kabel tower BTS di Gedong Tataan.
Kemudian perkara senjata tajam (Sajam), perjudian, pertambangan ilegal, tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dan penipuan penggelapan dengan tiga perkara.
Serta kasus pengancaman melalui ITE yang menjerat satu pimpinan organisasi masyarakat di Kabupaten Pesawaran.
Pratomo mengatakan, pengungkapan perkara ini sebagai keberhasilan Polres Pesawaran melalui Satreskrim dan jajarannya.
Terutama dalam operasi cipta kondisi penyakit masyarakat menjelang bulan suci ramadhan.
Pratomo pun mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Pesawaran dan jajaran yang telah bertugas dengan baik.
Dia menambahkan, barang bukti kejahatan dalam perkara yang berhasil terungkap juga telah diamankan di Mapolres Pesawaran.
Termasuk sepeda motor hasil kejahatan para pelaku.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang merasa pemilik kendaraan itu, dan bisa membuktikan dengan surat-surat dapat mengambilnya ke Satreskrim Polres Pesawaran.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)