Bandar Lampung

Sopir Pikap Meninggal Seusai Tabrak Pembatas Jalan di Way Kandis Bandar Lampung

Seorang sopir pikap meninggal setelah menabrak pembatas jalan yang ada di Way Kandis Tanjung Senang Bandar Lampung.

Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Ilustrasi Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan oleh TKP kecelakaan. Seorang sopir pikap meninggal setelah menabrak pembatas jalan yang ada di Way Kandis Tanjung Senang Bandar Lampung. 

Akibat kecelakaan ini, kerugian material mencapai Rp 70 juta.

Terkait kecelakaan ini, PT HK mengimbau pengguna jalan tol khususnya pengemudi truk agar berkendara dalam kecepatan maksimal 80 kilometer per jam.

Selain itu, pengemudi truk jangan mengemudi dalam kondisi mengantuk.

"Selalu mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi. Memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak dalam kondisi mengantuk. Serta, selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu," ujar Branch Manager PT HK Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Hanung Hanindito. 

Truk Muatan Jagung Terguling di Lampung Selatan

Berita lain, satu unit truk bermuatan jagung terguling di Jalan Lintas Timur Km 01-02 Desa Muara Pilu, Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (29/3/2022). 

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra mengonfirmasi terjadinya kecelakaan tersebut.

"Truk berjalan dari arah Ketapang menuju Bakauheni. Sesampainya di TKP, truk tersebut diduga tidak kuat menanjak dan hilang kendali," kata Jonnifer, pada Rabu (30/3/2022).

"Jadi truk tersebut terguling dan barang muatannya yang berisi jagung tumpah di jalan," jelasnya.

Jonnifer mengatakan, akibat peristiwa truk terguling tersebut 1 orang mengalami luka ringan.

"Pengemudi truk bernama suratman (55) warga Bandar Lampung mengalami luka ringan. Luka ringan di bagian kaki dan masih trauma namun dalam keadaan sadar," katanya

Adapun kerugian material diperkirakan puluhan juta. 

"Kerugian diperkirakan mencapai Rp 50 juta," terang dia.

Tabrak Lari

Sementara itu, beberapa waktu lalu sempat ramai kasus kecelakaan lalu lintas yakni tabrak lari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved