Lampung Tengah

Aniaya Ibu Kandung, Residivis di Lampung Tengah Dibunuh Ayah dan Kedua Adiknya

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati atas perbuatan korban.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Lampung Tengah
Polres Lampung Tengah menggelar ekspose kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Simpang Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. 

"Kemudian masuk sang ayah membantu kedua anaknya dengan mengikat tangan sang anak sulung dengan tali. Lantas pelaku Deni dan Riswan membenturkan kepala korban ke lantai hingga mengeluarkan darah dari bagian kepalanya," bebernya.

Akibatnya, korban tewas karena mengalami luka parah dan pendarahan di bagian kepalanya.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan oleh ayah dan adik kandung korban bermula dari kecurigaan masyarakat atas kondisi jenazah.

"Ketiga pelaku sepakat mengatakan kalau korban meninggal akibat terjatuh dari tower pemancar dan mengalami luka di bagian kepalanya," jelas AKP Edy Qorinas.

Sebelum disiarkan meninggalnya Firman Firdaus di masjid, para pelaku lebih dahulu membersihkan darah yang membanjiri dapur rumah dengan menggunakan air.

Kecurigaan tersebut membuat masyarakat memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, akhirnya terungkap kematian korban akibat kekerasan yang dilakukan ayah dan kedua adik korban dengan cara dianiaya," ucap Edy Qorinas.

Pada akhirnya, Sahri, Deni, dan Riswan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diamankan pada Kamis (31/3/2022) lalu, beserta barang bukti balok kayu dan tali tambang yang digunakan untuk menganiaya korban.

Ketiganya akan dijerat pasal 338 dan 170 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved