Bandar Lampung
ASN di Lingkung Pemprov Lampung Dilarang Gelar Bukber dan Sahur Bersama
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dilarang menggelar buka bersama (bukber) dan juga sahur bersama.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dilarang menggelar buka bersama (bukber) dan juga sahur bersama.
Tak hanya bukber dan buka bersama, kegiatan safari ramadan pun ditiadakan.
Penegasan larangan tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan, Senin (4/4/2022) kemarin.
"Akan ada SE dari gubernur untuk para pemda terkait pengaturan bukber, sahur hingga Nuzulul Quran tersebut," kata Qodratul.
Adanya larangan tersebut, maka kegiatan Nuzulul Quran juga akan dilakukan secara virtual.
Baca juga: Pemprov Lampung Larang ASN dan Pejabat Buka Bersama dan Sahur Bersama
Untuk masyarakat sendiri diimbau tidak melakukan kerumunan, sehingga lebaran akan lancar.
Karena jika ada peningkatan kasus Covid-19 maka secara otomatis juga nantinya PPKM juga meningkat lagi.
"Kita bersama saling menjaga supaya tidak terjadinya peningkatan kasus," kata Qodratul Ikhwan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)