Berita Terkini Artis
Guru Indra Kenz Kini Resmi Tersangka, Fakarich Susul Muridnya ke Penjara
Polisi akhirnya menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo atau penipuan trading binary option.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polisi akhirnya menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo atau penipuan trading binary option.
Dia diduga melanggar pasal yang tak jauh berbeda dengan muridnya, Indra Kenz.
Seperti apa kronologi penangkapan Fakarich?
Bareskrim Polri memutuskan menahan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich seusai ditetapkan tersangka kasus Binomo atau penipuan trading binary option.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya memutuskan menahan Fakarich di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Brian Edgar Nababan Susul Indra Kenz Dijebloskan ke Penjara
Baca juga: Ibunda Indra Kenz Sakit-sakitan Nyaris Masuk RSJ, Akui Terima Uang Rp 1 Miliar
"Iya sudah (Fakarich ditahan)," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan Fakarich diduga melanggar pasal yang tak jauh berbeda dengan Indra Kenz.
Dia disangkakan melanggar terkait dugaan judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.
Hal itu termaktub dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
"Iya sama (pasal yang dipersangkakan dengan Indra Kenz)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo.
Baca juga: Digugat Olla Ramlan, Aufar Hutapea Ngotot Tak Mau Cerai: Pertahankan Teruslah
Baca juga: Angelina Sondakh Berharap Bisa Bertemu SBY: Saya Berdoa Mudah-mudahan Pak SBY Sekeluarga Sehat
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Dia ditetapkan tersangka seusai diperiksa pada Senin (4/4/2022).
"Iya, sudah," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).