Bandar Lampung

Pemerintah Kembali Berikan BPUM yang Diperuntukan bagi 12 Juta Pelaku UMKM

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM akan dilanjutkan pada tahun 2022.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Pelaku UMKM. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM akan dilanjutkan pada tahun 2022. Diperuntukan untuk 12 pelaku UMKM se Indonesia. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM akan dilanjutkan pada tahun 2022.

Nominal yang akan diterima para pelaku UMKM adalah Rp 600 ribu per orang pelaku UMKM, dan diperuntukkan kepada 12 juta pelaku UMKM se-Indonesia.

Besaran BLT UMKM itu lebih kecil dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2021, besaran BLT UMKM yang diberikan adalah Rp 1,2 juta per pelaku UMKM. 

Baca juga: Sesumbar Punya Banyak Bisnis Mentereng, Doddy Sudrajat Ternyata Penerima BLT

Baca juga: Airlangga Hartarto Apresiasi Bazzar Perempuan Golkar Hidupkan UMKM Jelang Ramadhan

Sementara di tahun 2020, Rp 2,4 juta adalah bantuan yang didapat pelaku UMKM pada program tersebut.

Kepala Seksi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung Muryati Nur mengatakan, BPUM merupakan program BLT UMKM yang dijalankan Kemenkop UKM untuk membantu pelaku usaha bertahan di tengah pandemi COVID-19.

"Penyaluran BLT UMKM 2020 dilakukan oleh BRI," kata dia, Rabu (6/4/2022).

"Untuk mengecek penerimaan BLT UMKM bisa dilakukan di laman https://eform.bri.co.id/bpum," imbuh dia.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih menunggu surat terusan yang ditujukan kepada instansinya untuk mendukung program tersebut.

"Kita masih menunggu intruksi tertulisnya. Apakah kita dilibatkan untuk pendataan usulan seperti sebelum-sebelumnya, atau usulan dilakukan secara mandiri oleh pelaku UMKM, mungkin segera," ungkapnya.

Dikatakan oleh Muryati, syarat untuk mengusulkan bantuan tersebut dikatakannya masih sama seperti sebelumnya.

Yakni Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP Elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, dan bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved