Bandar Lampung
Polda Lampung Gagalkan Pengiriman Paket Ganja 75 Kilogram ke Pulau Jawa
Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Intelkam Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Upaya pengiriman paket narkoba jenis ganja sebanyak 75 kilogram berhasil digagalkan oleh Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Intelkam Polda Lampung.
Selain barang bukti ganja sebanyak 75 kilogram ganja kering, juga diamankan dua orang tersangka berinisial FB (26) warga Bandar Lampung dan AG (22), warga Lampung Tengah.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di mako Ditresnarkoba Polda Lampung sejak Jumat (1/4/2022) kemarin.
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Dari laporan informasi personil Ditintelkam, bahwa akan ada pengiriman barang (ganja) ke pulau Jawa," kata Subiyanto, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Senilai Rp 271 Miliar
Baca juga: Rampai Naik Jadi Rp 10.000 per Kg di Pasar Gisting Tanggamus
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim terpadu Ditresnarkoba dan personil Ditintelkam Polda Lampung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, lanjut Subiyanto tim mengamankan dua orang tersangka di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang Raya, Kedaton, Bandar Lampung.
Lebih lanjut Subiyanto menjelaskan, kedua tersangka saat itu sedang berada di dalam sebuah mobil Toyota Agya warna abu abu dengan plat B 1095 NML.
"Selanjutnya tim kami melakukan penggeledahan terhadap terduga," ujar Subiyanto.
Penggeledahan yang dilakukan membuahkan hasil. Tim menemukan 2 karung yang didalamnya berisi 75 bungkus diduga narkotika jenis ganja.
Menurut Subiyanto, barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kursi belakang mobil toyota agya yang ditumpangi oleh tersangka.
Dikatakannya, dari hasil interogasi awal diakui bahwa barang bukti tersebut milik tersangka FB.
Baca juga: Polres Lampung Selatan Ungkap 10 Kasus Narkoba, Amankan 9 Tersangka Selama Operasi Antik Krakatau
Baca juga: Berita Foto, Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras Senilai Rp 271 Miliar
"Dari pengakuan tersangka barang bukti ganja tersebut rencana hendak dikirim ke Pulau Jawa," kata Subiyanto.
Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Lampung.
"Barang bukti sudah diamankan, untuk tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ungkap Subiyanto.
Menurutnya, kedua tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009.
"Dengan ancaman pidananya penjara maksimal 20 tahun," tegas Subiyanto.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)