Bandar Lampung

Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Senilai Rp 271 Miliar

Polda Lampung dan jajaran memusnahkan barang bukti hasil ungkap kasus periode Januari - Maret 2022.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Polda Lampung dan jajaran memusnahkan barang bukti hasil ungkap kasus periode Januari - Maret 2022. 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungPolda Lampung dan jajaran memusnahkan barang bukti hasil ungkap kasus periode Januari - Maret 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 158 kilogram ganja, 181 kilogram sabu sabu dan 18.000 botol minuman keras ilegal.

Pemusnahan di halaman Mapolda Lampung ini dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Hendro Sugiatno, Rabu (6/4/2022).

Hendro mengatakan, barang bukti tersebut dikumpulkan dari penanganan 21 kasus dengan 29 orang tersangka.

Menurutnya pemusnahan barang bukti tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri setempat.

Baca juga: Pemprov Lampung Sediakan 200 Liter Minyak Goreng Curah dengan Harga Rp 14 Ribu Per Liter

Baca juga: Operasi Antik Krakatau, 10 Polsek di Lampung Selatan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba BB 17,35 Gram

"Nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai Rp 271, 8 miliar," kata Hendro.

Dengan pemusnahan barang bukti jenis narkoba, lanjut Hendro aparat penegak hukum berhasil menyelamatkan 1,9 juta jiwa.

Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang dan 1 gram ganja dikonsumsi untuk 1 orang.

Hendro menegaskan, jajarannya akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba.

Tidak hanya yang berperan sebagai pengedar tapi juga bagi pemakai narkoba.

"Kerja sama dengan instansi terkait terus kita tingkatkan untuk menyelamatkan generasi muda, agar tidak terjerumus narkoba," kata Hendro.

Hendro menyebut, peredaran narkoba di Provinsi Lampung masih tergolong tinggi. 

Selain menjadi pengguna penyalahgunaan narkoba, wilayah Lampung menjadi perlintasan darat peredaran gelap narkoba menuju Pulau Jawa.

Hendro menambahkan, bagi para pemakai akan diserahkan ke BNN guna dilakukan rehabilitasi.

"Kalau ada saudaranya yang kecanduan narkoba, bisa berkoordinasi dengan BNN agar bisa direhabilitasi secara gratis," kata Hendro.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved