Ramadan

Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ramadan bagi Orang Sakit Berkelanjutan?

Kepada Majelis Ulama Indonesia Lampung, bagaimanakah hukum membayar utang puasa Ramadan bagi orang yang sakit berkelanjutan.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: muhammadazhim
Dok MUI Lampung
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung Dr Akhmad Ikhwani Lc MA. 

Tribunlampung.co.id, Tribun - Kepada Majelis Ulama Indonesia Lampung, bagaimanakah hukum membayar utang puasa Ramadan bagi orang yang sakit berkelanjutan seperti faktor usia atau sakit kadar gula?

Jawaban:
Orang yang sakit berkelanjutan seperti karena faktor usia atau sakit kadar gula yang membuatnya tidak mampu berpuasa, jika secara medis tidak dimungkinkan akan sembuh sampai meninggal dunia, maka ia wajib membayar fidiah atau denda untuk setiap harinya, dan ia tidak wajib mengqada puasanya karena memang tidak mampu. (Al-Majmû': Vol. VI, hlm. 258)

Ini berdasarkan firman Allah ta'ala yang artinya,
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).

Ibnu Abbas R.A. ketika menjelaskan ayat ini berkata, "Yang dimaksud di dalam ayat di atas adalah laki-laki dan wanita yang sudah tua renta yang tidak mampu berpuasa. Keduanya memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang mereka tinggalkan". (HR. Bukhari).

Kadar fidiah yang harus ia bayarkan untuk setiap harinya adalah satu mud atau kurang lebih 600 gram beras. Namun jika secara medis dimungkinkan akan sembuh nanti dan mampu berpuasa, maka ia tidak boleh membayar fidiah sebagai ganti puasa yang ia tinggalkan, melainkan wajib mengganti (mengqada) puasanya ketika sembuh nanti.
Wallahu a'lam.

Dr. Akhmad Ikhwani, Lc., M.A.
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

(Tribunlampung.co.id, Tribun/Sulis)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved