Pringsewu

Inspektorat Ingatkan Kepala Pekon di Pringsewu Hati-hati Kelola Dana Desa

Inspektorat Pringsewu menginginkan kepala pekon di Kabupaten Pringsewu mengambil contoh dari dua perkara dana desa di Pekon Way Kunyir

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Edunews.id
Ilustrasi - Rp 670,4 Juta dana desa di Pringsewu diselewengkan, seret dua kepala pekon ke penjara. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu -  Inspektorat Pringsewu menginginkan kepala pekon di Kabupaten Pringsewu mengambil contoh dari dua perkara dana desa di Pekon Way Kunyir, Kecamatan Pagelaran Utara dan Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih.

Kasus dua pekon itu kini naik dalam proses hukum

Mengingat kepala dua pekon/desa tersebut telah dijebloskan ke panjara atas perkara dugaan korupsi dana desa.

"Jelas ini jadi contoh hukum bahwa kalau tidak hati-hati mengelolanya (dana desa), bisa menjadi bumerang bagi pengelolanya itu sendiri," kata Kepala Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto, Jumat, 8 April 2022.

Oleh karena itu dia mengingatkan supaya pengelola dana desa taat administrasi dan taat aturan. 

Andi mengungkapkan, pihaknya juga melakukan antisipatif untuk mencegah penyelewengan dana desa.

Baca juga: Rp 670,4 Juta Dana Desa di Pringsewu Diselewengkan, Seret Dua Kepala Pekon ke Penjara

"Kita sosialisasi untuk mencegahnya, dan kita juga melakukan pendampingan, supaya tidak ada lagi penyelewengan," tutur Andi.

Dia pun menekankan betul ke desa/pekon supaya dalam pengelolaan dana desa menyesuaikan pada ketentuan. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved