Bandar Lampung
PAN Lampung Masih Fokus Verifikasi Parpol
DPW PAN Lampung fokus persiapan persyaratan verifikasi administrasi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2024.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPW PAN Lampung fokus persiapan persyaratan verifikasi administrasi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2024.
Ketua Bappilu DPW PAN Lampung Joko Santoso mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus verifikasi persyaratan tersebut.
"Kami konsentrasi verifikasi parpol. Alhamdulillah semua syarat sudah kita siapkan tinggal mendaftarkan saja," ujar Joko, Kamis (7/4/2022).
Selain itu, kata Joko, PAN juga saat ini terus melakukan pendaftaran calon legislatif dini dan rekrutmen sebagai tindak lanjut dari instruksi DPP PAN mengenai pembentukan komite pemenangan pemilu.
"Persentase 30 persen yang sudah daftar, seluruhnya langsung diunggah ke SIMPAN, semua persyaratan data-data diupload dan updatenya dapat dilihat langsung oleh DPP," kata Wakil Ketua komisi IV DPRD Lampung ini.
Baca juga: Warga Bisa Tukar Uang Baru di Layanan Kas Keliling BI Lampung, Cek Jadwal Mangkalnya
Baca juga: PAN Lampung Buka Pencalegan Dini Bagi Kader dan Tokoh Masyarakat
Joko melanjutkan, meski ada wacana penundaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di pusat, namun pihaknya tetap menyiapkan diri untuk mengikuti pemilu sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
"Sepanjang konstitusi belum berubah, itu hanya lontaran keinginan saja, jadi sementara ini kita siapkan sesuai jadwal. Soal ditunda atau nggak urusan nanti, sekarang kami siapkan untuk 2024," tambah Joko.
Pendaftaran dan Verifikasi parpol sebagai peserta pemilu menjadi tahapan krusial di Pemilu 2024.
Tahapan ini dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara sesuai UU Pemilu dan beririsan dengan beberapa tahapan pemilu lainnya.
Krusialnya tahapan tersebut karena erat kaitannya dengan syarat calon dan syarat pencalonan sehingga berpotensi terjadi pelanggaran pemilu atau sengketa proses pemilu.
Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo menjelaskan pendaftaran parpol calon peserta pemilu meliputi penerimaan data dan dokumen persyaratan melalui pengisian SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).
Serta penerimaan dokumen pengajuan pendaftaran parpol calon peserta pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sipol dibuka untuk partai politik calon peserta pemilu selama 120 hari sebelum waktu pendaftaran partai politik sampai dengan satu hari sebelum masa pendaftaran. Masa pendaftaran sendiri akan dibuka selama 7 hari,” kata dia.
KPU, lanjut Fery, akan melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen dan verifikasi faktual.
“Yaitu penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta pemilu,” pungkasnya.
Buka Pencalegan Dini Bagi Kader dan Tokoh Masyarakat
DPW PAN Lampung membuka pencalegan dini bagi kader-kader dan tokoh masyarakat yang ingin mencalonkan diri pada Pemilu 2024.
Sekretaris DPW PAN Lampung Ahmad Fitoni mengatakan seluruh kader diminta untuk mensosialisasikan pencalegan dini dari PAN Lampung.
"Jadi sudah bisa daftar untuk nyaleg baik dari internal dan eksternal," kata Ahmad Fitoni, Kamis (3/3/2022).
Anggota DPRD Provinsi Lampung ini mengatakan pihaknya juga meminta seluruh Ketua DPD se-Lampung untuk menyampaikan laporan persiapan verifikasi parpol.
Sementara DPW akan fokus menyusun strategi untuk mengamankan suara pada Pilpres, Pileg, Pilkada tahun 2024 untuk mencapai target pada Rakernas PAN.
"Kami melihat bagaimana kesiapan di bawah dari laporan ketua-ketua DPD. Agenda utamanya juga sosialisasi hasil Rakernas," kata Ahmad Fitoni.
Diketahui, rekomendasi Rakernas PAN salah satunya memberikan wewenang penuh kepada Ketua Umum Zulkifli terkait langkah-langkah strategis dalam penentuan pasangan capres dan cawapres.
Selain itu, memutuskan bahwa PAN resmi bergabung dalam koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Kemudian, menargetkan perolehan kursi PAN dalam Pemilu 2024 adalah 64 kursi DPR atau 11 persen dari total kursi di DPR.
Sementara itu, untuk tingkat DPRD provinsi, kabupaten/kota, minimal harus terisi setiap daerah pemilihan (dapil) minimal satu kursi per dapil.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)