Lampung Tengah
Seorang Tahanan Gelar Pernikahan di Mapolsek Bangun Rejo Lampung Tengah
Seorang remaja di Kecamatan Bangun Rejo harus menggelar prosesi pernikahan di dalam sel tahanan Polsek Bangun Rejo.
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang remaja di Kecamatan Bangun Rejo harus menggelar prosesi pernikahan di dalam sel tahanan Polsek Bangun Rejo.
Prosesi sakral itu terpaksa dijalani Lukman Safii (22), warga Kecamatan Purwosari, Kecamatan Padang Ratu, karena dirinya tersandung kasus hukum.
Pernikahan Lukman dengan sang pujaan hati, Nela Fazila (20), diselenggarakan di Mapolsek Bangun Rejo, Selasa (29/3/2022) lalu, dengan sangat sederhana.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4), Lukman mengatakan, pernikahan dirinya sudah diketahui dan direstui oleh pihak kelurganya dan keluarga sang istri.
"Karena memang kami sudah sepakat menikah tanggal itu (29 Maret). Alhamdulillah keluarga juga merestui," jelas Lukman Safii.
Ditambahkan Lukman, ia mengaku sedih dengan kondisi yang harus dijalani, namun dirinya mengambil pelajaran dengan kondisi tersebut.
"Insya Allah saya pribadi ingin mengambil pelajaran dengan keadaan yang menimpa saya ini, semoga ke depan juga saya dapat lebih baik lagi," harapnya.
Tak hanya itu, ia juga berpesan kepada sang istri, meski saat ini kondisi mereka harus terbatasi terali besi, namun untuk tetap yakin menjalani hidup bersama setelahnya.
"Saya berpesan supaya saling menjaga, kami yakin setelah ini akan ada kehidupan yang lebih baik lagi," terang Lukman Safii.
Baca juga: Alasan Putra Ahok Enggan Menikah, Pernikahan adalah Kesalahan Besar
Kapolsek Bangun Rejo AKP Feriyantoni mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menerangkan, pihaknya memfasilitasi pernikahan Lukman dan Nela atas dasar kemanusiaan.
Menurut Feriyantoni, pernikahan Lukman dan Nela diselenggarakan dengan pengawalan anggota Polsek Bangun Rejo dan diselenggarakan di ruang tahanan Polsek Bangun Rejo.
"Ini atas nama kemanusiaan (prosesi pernikahan), karena kita tidak boleh menghalangi kalau keduanya jika ingin melangsungkan pernikahan. Apalagi kedua keluarga memang merestui," jelas Kapolsek.
Feriyantoni menerangkan, Lukman sendiri harus menjalankan proses hukum karena terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Diketahui, Lukman diamankan jajaran Polsek Bangun Rejo karena kedapatan mengisap sabu di toilet sekolah dasar (SD) Negeri Kampung SidodadiSidodadi, Kecamatan Bangun Rejo, Rabu 23 Maret sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari pelaku Lukman, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening, dua kaca pirek, satu korek api dan satu alat isap sabu (bong). (Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )