Tanggamus

Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus Terus Monitoring Minyak Goreng

Monitoring dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan pimpinan terkait pemantauan harga bahan pokok di wilayah binaannya guna mengetahui ketersediaan b

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto
Anggota Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus monitoring minyak goreng. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Anggota Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus terus melaksanakan monitoring bahan pokok, khususnya minyak goreng.

Seperti Bhabinkamtibmas di Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak dan Pekon Sukarame, Pasar Talang Padang, Kecamatan Talang Padang.

Menurut Kasi Humas Polres Tanggamus Inspektur Satu M Yusuf, kegiatan monitoring oleh Bhabinkamtibmas dilaksanakan guna memantau harga bahan pokok, khususnya minyak goreng.

Monitoring dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan pimpinan terkait pemantauan harga bahan pokok di wilayah binaannya guna mengetahui ketersediaan bahan pokok dan harganya.

"Hasil monitoring, diketahui minyak goreng kemasan cukup tersedia di Cukuh Balak dengan harga terendah Rp 22.000. Namun untuk minyak goreng curah dalam kondisi kosong," kata Yusuf, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Polres dan Disdag Lamteng Salurkan 9.075 Minyak Goreng

Sementara itu di Pasar Talang, pada salah satu toko tersedia minyak goreng curah.

Minyak goreng dijual dengan harga rata-rata Rp 15.500 per liter atau Rp 17.500 per kg. 

Lalu ada juga beberapa merek minyak goreng kemasan yang dijual Rp 20.800 per liter.

"Wilayah Tanggamus stok minyak goreng cukup dan tidak ditemukan penimbunan," ujar Yusuf.

Ia menambahkan, bahwa Polda Lampung juga akan melakukan pengawalan distribusi dan penjualan minyak goreng curah dengan harapan tidak terjadi penyimpangan.

Terhadap masyarakat maupun penjual jika minyak goreng curah sudah terdistribusi agar tetap mematuhi aturan pemerintah dan tidak melakukan penyimpangan.

"Jika ditemukan adanya penyimpangan, tentunya akan berhadapan dengan hukum," tegas Yusuf.

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved