Percobaan Rudapaksa di Mesuji

Korban Percobaan Rudapaksa di Mesuji Sempat Dianiaya Pelaku, Kini Derita Luka-luka

Aksi percobaan rudapaksa anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku berinisial PJ (40) telah meninggalkan trauma dan luka pada korbannya.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Kiki Novilia
Tribunnews
Ilustrasi penganiayaan. Aksi percobaan rudapaksa anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku berinisial PJ membuat korbannya luka-luka. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Aksi percobaan rudapaksa anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku berinisial PJ (40) telah meninggalkan trauma dan luka pada korbannya.

Akibat gigitan dan cekikan pelaku, kini korban mengalami luka lecet di bagian hidung, rasa sakit di leher dan rasa nyeri di bagian bibir bawah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Minggu (10/4/2022).

"Kejadiannya Selasa, 5 April 2022 sekira pukul 23.30 WIB, saat itu korban memberikan perlawanan hingga teriak yang membuat pelaku panik hingga kabur," ujarnya mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo.

Fajrian menjelaskan, bentuk perlawanan yang dilakukan korban adalah menghindar, menendang serta menggigit jari jempol pelaku.

Baca juga: Penusukan di Mesuji Sebabkan Satu Remaja Meninggal, Polisi Buru Pelaku

Baca juga: Panik Korbannya Teriak, Pelaku Percobaan Rudapaksa di Mesuji Sempat Kabur

Korban juga berteriak minta pertolongan, hingga pelaku langsung melarikan diri dengan cepat.

Tak lama kemudian, datanglah tetangga korban yang menghampiri untuk memberi pertolongan.

Pelaku Ditangkap

Kabar terbaru, pelaku Percobaan Rudapaksa di Mesuji berhasil diamankan Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit PPA di kediamannya.

Lokasinya berada di Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, pada Minggu (10/4/2022).

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo. 

"Pelaku sendiri berinisial PJ (40), warga Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Sedangkan korban berinisial TN (16) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri," ujarnya.

Fajrian menjelaskan, kronologis penangkapannya dilakukan saat anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang berada di Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.

Setelah itu anggota Tekab 308 bersama Unit PPA menuju tempat tersebut dan didapati pelaku sedang berada di rumahnya.

"Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Mesuji untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya.

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved