PLN Lampung

PLN Dorong Pemanfaatan Limbah FABA untuk Bangkitkan Ekonomi

PT PLN (Persero) terus mendorong pemanfaatan material Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara

ist
PT PLN (Persero) terus mendorong pemanfaatan material Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) . 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - PT PLN (Persero) terus mendorong pemanfaatan material Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) .

Hal tersebut disampaikan Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN Yusuf Didi Setiarto dalam acara Webinar “Pemanfaatan FABA Untuk Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat” yang digelar Ruang Energi secara daring, Kamis (7/4/2022).

Optimalisasi pemanfaatan tersebut dilakukan menyusul dikategorikannya FABA menjadi Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yusuf bersyukur limbah batu bara hasil pembakaran PLTU yang dulu jadi momok, saat ini sudah menjadi limbah non-B3. Sehingga limbah tersebut kini bisa dimanfaatkan termasuk diperdagangkan untuk mendulang rupiah dalam jumlah tak sedikit.

“Kita juga bersyukur bahwa pada akhirnya pengambil kebijakan bersepakat untuk menjadikan FABA sebagai limbah non B3, yang mana sebelumnya berdasarkan perundangan-undangan yang lalu masih dikategorikan sebagai limbah B3,” kata Yusuf.

"Kata B3 dan non-B3 cuma beda tiga huruf. Tapi dampak keekonomiannya beda 12 digit," ujar Yusuf menambahkan.

Meskipun telah menjadi limbah non B3, FABA dalam pemanfaatannya perlu mendapatkan persetujuan lingkungan. Di samping itu juga, diharapkan memenuhi standar baik standar nasional, standar yang ditetapkan oleh Pemerintah dan standar dari negara lain atau internasional serta Best Available Techniques (BAT) dan Best Environmental Practices (BEP).

Di banyak negara sudah menyepakati bahwa FABA bukanlah limbah non B3. Tinggal bagaimana perlakuan FABA sebagai limbah non B3 dapat disepakati di Indonesia, sehingga dalam operasionalnya nanti bisa menjadi lebih fleksible, masif dan environmental wise.

“Kita menyadari pengelolaan limbah Non B3 tetaplah harus menggunakan persetujuan lingkungan. Dan untuk itu dalam rangka kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, PLN saat ini dalam proses untuk mengajukan permohonan revisi persetujuan lingkungan,” ujar Yusuf.

PLN memastikan tidak akan membuang limbah FABA tetapi akan lebih mengoptimalkan pemanfaatannya, karena dapat memberikan nilai ekonomi atas limbah tersebut terutama bagi masyarakat.

PLN meyakini pemanfaatan FABA dapat mendorong ekonomi nasional karena dapat memberikan nilai ekonomi dari hasil pemanfaatan limbah tersebut untuk berbagai hal di sektor konstruksi, infrastruktur, pertanian dan lainnya.

Berbagai sektor diharapkan bisa ikut serta memanfaatkan FABA, mulai dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), bisnis, industri, hingga pemerintah.

“Pemanfaatan itu bisa berbagai bentuk, baik itu untuk pengembangan infrastruktur maupun ekonomi berbasis kerakyatan. Di sinilah PLN sedang membangun beberapa bisnis model baik dalam skala korporasi maupun dalam skala ekonomi rakyat sehingga FABA yang semula dipersepsikan sebagai 'musuh' itu bisa menjadi peluang bisnis yang pada akhirnya bisa memberi manfaat bagi banyak pihak,” tutur Yusuf.

PLN saat ini juga tengah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam rangka uji teknis dan mendapatkan sertifikasi terkait pemanfaatan FABA. Supaya secara teknis limbah FABA dapat digunakan untuk konstruksi jalan raya maupun untuk bahan bangunan.

Yusuf menilai, legalisasi dokumen tersebut sangat penting bagi sektor infrastruktur ke depan. Sehingga FABA nantinya bisa digunakan sebagai material untuk kegiatan proyek infrastruktur di berbagai wilayah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved