Lampung Selatan

Lampung Selatan Kembali PPKM Level 1, Sekda Thamrin Ingatkan Warga untuk Tetap Menjaga Prokes

Lampung Selatan kembali berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM level 1).

tribunlampung/Dominius Desmantri Barus
Sekda Lampung Selatan sebut sesuai Imendagri Nomor 21 Tahun 2022 Lamsel kembali berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM level 1), Selasa (12/4/2022).   

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 21 Tahun 2022, Lampung Selatan kembali berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM level 1).

Dalam Inmendagri Nomor 21 tahun 2022 tersebut ada 3 kabupaten atau kota di wilayah Lampung yang masuk ke dalam PPKM level 1 yakni Kabupaten Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat.

"Alhamdulillah, dalam Imendagri terbaru (nomor 21 tahun 2022) kita berada di PPKM level 1," kata Thamrin, pada Selasa (12/4/2022).

"Tapi tolong protok kesehatannya tetap dijalankan," ujarnya

Thamrin pun mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi kegiatan berkumpul, mengingat saat ini dalam bulan suci Ramadan.

"Saat inikan masih bulan puasa, tolong jangan kumpul-kumpul dulu. Kalaupun harus berkumpul, tetap patuhi protokol kesehatan. Menggunakan masker, dan menjaga jarak," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved