Lampung Barat
Pemkab Lampung Barat Anggarkan Rp 17 Miliar Lebih untuk THR 2022
Pemkab Lampung Barat menganggarkan dana lebih dari Rp 17 miliar untuk membayar gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Pemkab Lampung Barat menganggarkan dana lebih dari Rp 17 miliar untuk membayar gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda setempat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Barat, Okmal mengatakan, anggaran tersebut akan disalurkan kepada ribuan ASN.
"Anggaran gaji ke-14 ini berasal dari APBD 2022," ungkap Okmal, Selasa (12/4/2022).
"Untuk 3.800 lebih ASN," sambungnya.
Meskipun telah menyiapkan anggaran, Okmal menyebut, belum mengetahui kapan dana tersebut dapat dicairkan.
"Belum tahu, karena nunggu aturan dari Kemenkeu dulu," ujar dia.
Pembagian gaji ke-14, lanjut Okmal, berdasarkan satu kali gaji masing-masing ASN per bulan.
"Sesuai jumlah gaji diterima tanpa potongan. Sesuai golongan dan jabatannya," tambah dia.
Okmal menghendaki, jika telah cair, ASN dapat menggunakan gaji ke-14 itu sebagaimana mestinya.
"Supaya bisa lebih meingkatkan kinerja dan bisa dimanfaatkan menghadapi lebaran," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)