Lampung Selatan
Polda Lampung: Info Warga Way Kanan Pukuli Ade Armando Hoaks
Viralnya foto tersebut berawal terjadinya pengeroyokan terhadap Ade Armando saat unjuk rasa mahasiswa di Jakarta. Namun, Pandra memastikan kabar terse
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polda Lampung memastikan informasi yang menyebutkan warga Lampung ikut memukuli Ade Armando adalah tidak benar alias hoaks.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (12/4/2022).
Sebelumnya, nama Try Budi Purwanto, warga Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung, disebut-sebut ikut dalam pemukulan Ade Armando dalam aksi di Jakarta, Senin (11/4/2022) lalu.
Fotonya menjadi viral karena diposting di media sosial.
Viralnya foto tersebut berawal terjadinya pengeroyokan terhadap Ade Armando saat unjuk rasa mahasiswa di Jakarta.
Baca juga: Nasib Ade Armando Ikut Demo untuk Bikin Konten YouTube, Malah Babak Belur
Namun, Pandra memastikan kabar tersebut tidak benar.
"Kami sudah mengonfirmasi Kapolres Way Kanan AKBP Tedy Rachesna dan penyidik di sana. Dan mereka sudah melakukan penyelidikan langsung terhadap Try Setia Budi Purwanto yang diduga sebagai pelaku pemukulan terhadap Ade Armando. Bahwa yang bersangkutan pada saat itu sedang berada di tempat (rumah)," kata Pandra saat memantau gerai vaksinasi presisi di rest area 20B Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (12/4/2022).
Pandra menjelaskan, Polres Way Kanan telah mengklarifikasi dengan mendatangi rumah yang bersangkutan didampingi Kepala Kampung Lembasung Helmi Ibrahim di Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Senin (11/4/2022).
"Petugas kepolisian dari Polres Way Kanan sudah mendatangi rumah yang bersangkutan dan sudah dilakukan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, Helmi Ibrahim membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan warganya. Dan yang bersangkutan saat itu berada di Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan," terangnya.
Soal beredarnya informasi rencana aksi demonstrasi lanjutan pada Rabu (13/4/2022), Pandra mengimbau kepada mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan melindungi hak-hak asasi manusia.
"Baik seperti yang kita ketahui bersama aspirasi untuk menyampaikan suatu penyampaian secara demokrasi diatur oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat, kemudian aksi damai. Tentu sesuai dengan undang-undang tersebut, harapan kami kepada adik-adik mahasiswa dan juga kepada masyarakat dalam kegiatan tersebut sampaikanlah secara damai dan memperhatikan hak-hak asasi manusia," kata Pandra.
"Gunakan atribut yang benar. Gunakan identitas mahasiswanya. Tunjukkan bahwa mahasiswa memiliki intelektual yang tinggi yang bisa menjadi panutan bagi warga masyarakat. Dan harapan kami tidak ada yang menyusupi dari kegiatan menyampaikan aspirasi tersebut," imbuh dia.
Pandra menambahkan, awak media diimbau untuk memakai atribut sesuai dengan aturan UU Pers.
“Dan, kami juga mengimbau kepada teman-teman awak media saat melakukan peliputan untuk selalu menggunakan atau memakai atribut persnya. Sebagaimana yang sudah tertuang di Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )