Berita Terkini Artis

Ditetapkan Jadi Tersangka, Vanessa Khong Minta Mantan Kekasih Indra Kenz Diperiksa

Setelah diteapkan jadi tersangka kasus Binomo, Vanessa Khong minta mantan pacar Indra Kenz diperiksa.

Penulis: Reni Ravita | Editor: Dedi Sutomo
Instagram @indra.kenz2
Ilustrasi. Ditetapkan Jadi Tersangka, Vanessa Khong Minta Mantan Indra Kenz Diperiksa. 

"Lah koq bawa2 org sih ce, kalo kita yg kena apes jangan nyalahin org lain ce," tulis @law*****

Sebelumnya, kasus penipuan berkedok trading ilegal yang dilakukan Indra Kenz, kini menyeret banyak pihak.

Diketahui, Vanessa Khong yang merupakan kekasih Indra Kenz turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.

Bahkan, Rudiyanto Pei ayah dari Vanessa Khong pun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Selain menyeret Vanessa Khong dan ayahnya, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga ikut menjadi tersangka.

Kabar adanya tersangka baru dalam kasus penipuan melalui aplikasi Binomo diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto melalui keterangan tertulis.

Dalam keterangan itu, diketahui penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. Dari tujuh tersangka itu, empat di antaranya telah ditahan oleh pihak kepolisian.

“Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka empat orang, tersangka atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wily Mandaea Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama,” kata Whisnu dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).

Sementara tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.

Tiga tersangka itu adalah Vanessa Khong, ayahnya Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Mereka diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan, pada Kamis (14/4/2022) terkait dengan transaksi dan aliran dana tersangka.

Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat (1) e KUHP.

Vanessa Khong Bantah Nikmati Aliran Dana Indra Kenz

Terkait pemberitaan ditetapkan menjadi tersangka, Vanessa Khong pun akhirnya buka suara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved