Berita Terkini Artis

Kondisi Korban yang Dianiaya Putra Siregar dan Rico Valentino

Terungkap kondisi korban penganiayaan yang diduga dilakukan bos PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Noval Andriansyah
Instagram/@putrasiregarr17
Ilustrasi Putra Siregar (kiri) dan Rico Valentino (kanan). Terungkap kondisi korban penganiayaan yang diduga dilakukan bos PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Terungkap kondisi korban dugaan penganiayaan oleh bos PS Store Putra Siregar dan temannya, Rico Valentino.

Pasalnya, kedua sahabat Rizky Billar ini disebut telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Nuralamsyah di sebuah kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022  lalu.

Ahmad Ali Fahmi selaku kuasa hukum korban mengatakan kliennya mengalami luka di bagian rahang kanan atas insiden tersebut.

Luka itu diduga akibat pukulan benda tumpul.

"Luka dalam di bagian rahang kanan, ada bekas pukulan benda tumpul,” ungkap Fahmi dikutip dari Tribun Style (12/4/2022).

Baca juga: Putra Siregar Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan, Langsung Ditahan

Baca juga: Keroyok Seorang Pria, Putra Siregar dan Rico Valentino Kini Ditahan Polisi

Saat menceritakan kronologi insiden, Fahmi menyebut Putra Siregar menganiaya kliennya tanpa sebab,

Akan tetapi, dirinya tak bisa memastikan apakah ada pengaruh minuman keras pada dugaan aksi pengeroyokan tersebut.

“Kira-kira Jam 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab, saya gak tau pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” tandasnya.

Sebelum akhirnya melaporkan Putra dan Rico ke polisi, ternyata Nuralamsyah sempat memberikan kesempatan untuk menyeselaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Namun, hal tersebut tak disambut baik oleh kedua sahabat dari suami pedangdut Lesti Kejora.

“Karena kita nunggu itikad baiknya minta maaf, enggak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi,” tuturnya. 

Dalam pelaporannya tertanggal 11 Maret 2022, Fahmi menyebut pihaknya menyertakan sejumlah bukti termasuk hasil visum dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Baca juga: Kronologi Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar, Tak Boleh Dibayar Cicil

Baca juga: Pecah Kongsi Bisnis Kuliner, Kini Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar

Tak berhenti sampai di sana, mereka juga turut menghadirkan saksi-saksi yang ikut menjadi korban dugaan penganiayaan tersebut.

Kini setelah pihak berwajib melakukan pendalaman, Putra Siregar dan Rico Valentino telah ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Bahkan mereka juga langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak Selasa (12/4/2022) hingga 20 hari ke depan.

“Sudah tersangka," tegas Harun dilansir dari Kompas, Selasa (12/4/2022).

"Untuk tersangka PS dan RV memang sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” sambungnya.

Perihal alasan penahanan, Harus menegaskan hal ini agar kedua tersangka tak dapat melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

“Ya alasan subjektiflah, seperti takut nanti akan melarikan diri atau mengulangi perbuatan, dan juga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, sudah itu aja ya,” beber Harun.

Kontroversi Putra Siregar

Sebelum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, Putra Siregar beberapa kali menuai kontroversi.

Putra Siregar sempat dilaporkan oleh bos MS Glow, Shandy Purnamasari pada Agustus 2021.

Ia dengan PT Psglow dan PT Eka Jaya dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.

Namun pada Maret 2022, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko lewat siaran pers mengumumkan kasus tersebut dihentikan karena tidak cukupnya bukti penyelidikan.

Selain itu, Putra juga pernah terlibat kasus perdagangan ponsel ilegal.

Sejak 2017, sebanyak 190 ponsel bekas milik bisnisnya disita oleh Bea Cukai usai diyakini merupakan barang palsu.

Dalam kasus itu, uang hasil penjualan produknya yang sebesar Rp 61,3 juta juga disita.

Meskipun kepolisian telah menyita produk dagangannya, toko milik Putra yaitu PS Store diketahui masih beroperasi dan menerima pelanggan sampai tahun 2020.

Dilansir dari Kompas, Rabu (13/4/2022), Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kemudian menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka dalam kasus perdagangan ilegal.

Akan tetapi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (30/11/2020), Putra Siregar divonis tidak bersalah.

"Tuntutan dan dakwaan jaksa dianggap tidak terbukti, sehingga Putra Siregar dibebaskan dari tuntutan," kata penasihat hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara. 

(Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved