Berita Terkini Artis

Kronologi Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar, Tak Boleh Dibayar Cicil

Ruben Onsu dan Benny Sujono kembali berseteru dalam perebutan merek dagang bisnis kuliner Geprek Bensu hingga sang artis digugat Rp 100 miliar.

Instagram
Ilustrasi. Ruben Onsu dan Benny Sujono kembali berseteru dalam perebutan merek dagang bisnis kuliner Geprek Bensu hingga sang artis digugat Rp 100 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Ruben Onsu dan Benny Sujono kembali berseteru dalam perebutan merek dagang bisnis kuliner Geprek Bensu hingga sang artis digugat Rp 100 miliar.

Diketahui, sengketa perebutan merek dagang kuliner Geprek Bensu yang melibatkan artis Ruben Onsu vs Benny Sujono, memasuki babak baru.

Artis Ruben Onsu beberapa kali harus berhadapan dengan pengadilan lantaran merek dagang usaha kuliner miliknya, Geprek Bensu, menjadi rebutan.

Merek dagang tersebut diperebutkan dengan pengusaha kuliner sejenis, yakni Benny Sujono pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu.

Bagaimana kronologi perebutan merek dagang antara Ruben Onsu dan Benny Sujono?

Baca juga: Digugat Rp 100 Miliar, Ruben Onsu Harus Bayar Sekaligus

Baca juga: Ruben Onsu Terancam Bayar Ganti Rugi Rp 100 Miliar Seusai Gugatannya Ditolak

Perselisihan perebutan merek antara Ruben Onsu dan Benny Sujono terjadi sejak 2018 lalu.

Sebelumnya diketahui, Ruben Onsu dan Benny Sujono menjalin kerja sama dalam usaha makan ayam geprek.

Namun belakangan, keduanya pun pecah kongsi.

Masalah tersebut ternyata bermula ketika suami Sarwendah, Ruben Onsu menggugat merek dagang Geprek Bensu milik Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2018.

Namun, hakim menolak gugatan pihak Ruben Onsu.

Ia pun kembali menggugat merek dagang tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019. Namun lagi-lagi hakim menolak gugatannya.

Meski kembali ditolak, Ruben Onsu kembali melayangkan gugatan soal merek dagangnya ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Pecah Kongsi Bisnis Kuliner, Kini Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar

Baca juga: Nita Gunawan Senang Dituding Selingkuh dengan Raffi Ahmad

Akan tetapi, gugatan itu ditolak oleh MA. Bahkan, MA meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu yang dimiliki Ruben Onsu untuk dibatalkan.

Penolakan MA tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Putusan itu menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr yang dinilai sama dengan Geprek Bensu miliknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved