Berita Terkini Artis

Ruben Onsu Terancam Bayar Ganti Rugi Rp 100 Miliar Seusai Gugatannya Ditolak

Ruben Onsu terancam bayar ganti rugi setelah sejumlah gugutannya atas merek dagang kuliner Geprek Bensu ditolak.

Editor: Hanif Mustafa
instagram @ruben_onsu
Ilustrasi Ruben Onsu dan Betrand Peto. Ruben Onsu terancam bayar ganti rugi setelah sejumlah gugutannya atas merek dagang kuliner Geprek Bensu ditolak. 

Tribunlampung.co.id, JakartaRuben Onsu terancam bayar ganti rugi setelah sejumlah gugutannya atas merek dagang kuliner Geprek Bensu ditolak.

Ruben Onsu sempat mengugat Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta

Kini giliran Benny Sujono menggugat baluk Ruben Onsu dengan meminta ganti rugi Rp 100 miliar.

Diketahui sengketa perebutan merek dagang kuliner Geprek Bensu yang melibatkan artis Ruben Onsu belum berakhir dan kini memasuki babak baru.

Kini, Ruben Onsu digugat sebesar Rp 100 miliar oleh pihak Benny Sujono.

Baca juga: Pecah Kongsi Bisnis Kuliner, Kini Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar

Baca juga: Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar, Buntut Sengketa Bisnis Ayam Geprek

Artis Ruben Onsu beberapa kali harus berhadapan dengan pengadilan lantaran merek dagang usaha kuliner miliknya, Geprek Bensu, menjadi rebutan.

Merek dagang tersebut diperebutkan dengan pengusaha kuliner sejenis, yakni Benny Sujono pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu.

Bagaimana kronologi perebutan merek dagang antara Ruben Onsu dan Benny Sujono?

Perselisihan perebutan merek antara Ruben Onsu dan Benny Sujono terjadi sejak 2018 lalu.

Sebelumnya diketahui, Ruben Onsu dan Benny Sujono menjalin kerja sama dalam usaha makan ayam geprek.

Namun belakangan, keduanya pun pecah kongsi.

Masalah tersebut ternyata bermula ketika suami Sarwendah, Ruben Onsu menggugat merek dagan Geprek Bensu milik Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2018.

Baca juga: Penyebab Ruben Onsu Digugat Pengusaha Ayam Rp 100 Miliar

Baca juga: Nita Gunawan Mengaku Pusing Dituduh Berselingkuh dengan Raffi Ahmad: Dihujat dan Dihina

Namun, hakim menolak gugatan pihak Ruben Onsu.

Ia pun kembali menggugat merek dagang tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019. Namun lagi-lagi hakim menolak gugatannya.

Meski kembali ditolak, Ruben Onsu kembali melayangkan gugatan soal merek dagangnya ke Mahkamah Agung (MA).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved