Akbar Tandaniria Dipenjara
Terbukti Korupsi di Lampung Utara, Akbar Tandaniria Wajib Bayar Rp 3,2 Miliar
Terdakwa kasus kasus gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara dibebankan untuk membayar uang pengganti.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa kasus kasus gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara dibebankan untuk membayar uang pengganti.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Efianto menyatakan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara dibebankan membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara untuk membayar uang pengganti Rp 3.200.000.000," kata Efianto, Rabu (13/4/2022).
Jumlah tersebut, lanjut Efianto dikurangi jumlah uang yang telah dikembalikan terdakwa.
Setelah keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk mencukupi uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 8 bulan," kata Efianto.
Jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Dalam tuntutannya, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp 3,95 miliar.
Terdakwa juga diketahui telah menyetorkan uang Rp 1,7 miliar ke rekening KPK, sejak tahap penyidikan sampai penuntutan.
Vonis Penjara
Adik mantan Bupati Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara menjalani sidang vonis di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/4/2022).
Terdakwa kasus gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara ini divonis majelis hakim 4 tahun penjara.
Dengan denda Rp 200 juta, subsider kurungan 4 bulan penjara.
"Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim, Efianto.
Efianto melanjutkan, Akbar Tandaniria Mangkunegara terbukti melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 dan 11 Jo Pasal 18 Undang undang nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata Efianto.
Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )