Advertorial
BPJamsostek dan Pemerintah Daerah Lampung Barat Tanda Tangani Nota Kesepahaman
BPJamsostek Lampung Tengah bersama Pemerintah Daerah Lampung Barat melakukan penandagtangan Memorandum of Understanding (MoU)
Tribunlampung.co.id, – BPJamsostek Lampung Tengah bersama Pemerintah Daerah Lampung Barat melakukan penandagtangan Memorandum of Understanding (MoU) yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Peratin , Perangkat Pekon dan Pegawai Tidak Tetap Daerah.
Penandatangan MoU tersebut ditandatangai oleh Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto yang disaksikan oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Wasisno Sembiring , SE, MP dan para OPD terkait. Adi menyampaikan dengan adanya MoU tersebut diharapkan dapat memberikan dampak yang sangat baik bagi seluruh tenaga kerja yang berada di Kabupaten Lampung Barat khususnya bagi tenaga kerja Non Aparatur Sipil Negara ( Non-ASN) dan para Aparatur Desa.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan Pak Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat yang telah memberikan dukungan terhadap implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dilingkungan pemerintahan daerah. Semoga dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini bisa meningkatkan produktivitas para tenaga kerja di Lampung Barat khususnya para tenaga kerja No-ASN dan para pengurus pekon” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Lampung Barat, Parosil Mambus atau yang biasa disapa Pak Cik. Ia berharap dengan telah ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut para OPD terkait bisa langsung melakukan pendataan terhadap tenaga kerja Non-ASN di dinas masing-masing untuk segera di daftarkan manjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Saya rasa pentingnya sebuah jaminan sosial bagi para tenaga kerja juga menjadi sorotan utama untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja, khususnya tenaga kerja kami yang Non ASN dan para pengurus Pekon karena semua pekerjaan memiliki resiko” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut Adi juga menyampaikan jumlah tenaga kerja Non ASN yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 542 tenaga kerja dan Adi juga melaporkan bahwa terdapat 131 Pekon atau Desa yang jumlah tenaga kerjanya berjumlah 1.913 dalam proses pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Semoga dengan terlaksananya program jaminan sosial ketenagakerjaan di pemerintahan Kabupaten Lampung Barat, bisa menciptakan suasana kerja yang lebih produktif karena sudah dilindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan” tutupnya.(*)