Berita Terkini Artis

Kabar Terkini Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar, Deg-degan Buat Visa ke AS

Reaksi Ruben Onsu setelah bisnis ayam Geprek Bensu miliknya banyak yang tutup. Kini Ruben Onsu bahkan harus menghadapi gugatan Rp 100 miliar

(Capture YouTube The Onsu Family)
ILUSTRASI. Reaksi Ruben Onsu setelah bisnis ayam Geprek Bensu miliknya banyak yang tutup. Kini Ruben Onsu bahkan harus menghadapi gugatan Rp 100 miliar terkait merek I Am Geprek Bensu. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Reaksi Ruben Onsu setelah bisnis ayam Geprek Bensu miliknya banyak yang tutup. Kini Ruben Onsu bahkan harus menghadapi gugatan Rp 100 miliar terkait merek I Am Geprek Bensu.

Ruben Onsu  sudah merumahkan ribuan karyawan Gebrek Bensu karena gerai ayam gepreknya banyak yang gulung tikar dan harus tutup operasi.

Kini, Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar terkait merek I Am Geprek Bensu. Gugatan dilayangkan pengusaha kuliner Benny Sujono yang pernah bekerja sama dengan Ruben Onsu.

Pada 2020, pihak Benny Sujono yang memiliki merek I Am Geprek Bensu melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

Gugatan yang dilakukan Benny Sujono lantaran, Dirjen KI dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.

Baca juga: Ruben Onsu Hanya Bisa Senyum Bisnisnya Banyak yang Tutup Gulung Tikar

Baca juga: Nasib Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar, Kini Dilarang Gunakan Brand Bensu

Menurut pihak Benny Sujono saat ini, Dirjen KI tak seharusnya menerbitkan surat penghapusan merek. Pasalnya, pihaknya sudah memenangkan putusan persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung (MA).

Jika mengacu pada putusan MA, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.

Di mana MA telah memberikan keputusan bahwa, Ruben Onsu tak diperbolehkan lagi menggunakan nama Bensu di bisnisnya.

Kabar terbaru, pihak Benny Sujono rupanya kembali menggugat Ruben Onsu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait merek I Am Geprek Bensu.

Gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu. Gugatan terdaftar pada Rabu (23/3) dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ada dua pihak tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu sebagai tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.

Dalam petitumnya, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta pengadilan untuk memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau dikenal dengan I Am Geprek Bensu yang sah.

Baca juga: Ajak Anak Atta Halilintar Joget hingga Dikomentari Besan, Krisdayanti Minta Maaf

Baca juga: Olla Ramlan Menangis di Kuburan Ayahnya: Gagal Lagi Abah

Merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Tak hanya itu, pihak Benny Sujono juga meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.

Yang mana pembayaran tersebut dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved